Pemkab Pamekasan Didesak Keluarkan Izin Hotel Resort Potre Koneng

Penyebab tidak dikeluarkannya izin hotel yang pembangunannya sudah rampung 85 persen itu, juga tidak jelas

Penulis: Muchsin | Editor: Satwika Rumeksa
zoom-inlihat foto Pemkab Pamekasan Didesak Keluarkan Izin Hotel Resort Potre Koneng
surya/muchsin
Pemkab Pamekasan Didesak Keluarkan Izin Hotel Resort Potre Koneng

SURYA Online, PAMEKASAN – Belum beroperasinya SURYA Hotel Resort Potre Koneng, di Jl Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yang mangkrak sejak awal 2011 lalu, mendapat sorotan tajam LSM Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Keuangan Pemerintah (LP2KP) Pamekasan.

Lembaga ini menuding, tindakan pemkab itu terkesan Pemkab Pamekasan tidak mau membuka diri terhadap masuknya investor yang ingin membangun di Pamekasan. Sehingga kejadian ini, membuat banyak investor ketakutan untuk menanamkan investasinya di Pamekasan.

Koordinator LP2KP Pamekasan, Mohammad Syaifuddin Mumma, saat dialog dengan Komisi A DPRD Pamekasan, yang dihadiri Sekdakab PAmekasan, Alwi Bik dan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Pamekasan, Sahrul, di ruang DPRD Pamekasan, Rabu (13/8/2014).

Menurut Syaifuddin Muma, dengan mangkraknya hotel yang terletak di jalan protokol dengan alasan tidak mengantongi izin, menandakan salah satu kelemahan pemkab dalam membuka diri dari investasi pihak swasta.

Dan penyebab tidak dikeluarkannya izin hotel yang pembangunannya sudah rampung 85 persen itu, juga tidak jelas. Sebab pihak manajemen hotel  sudah mengajukan izin Hinder Ordinantie (HO)  sejak tahun 2010 lalu. Padahal, dengan dibukanya hotel itu, akan berdampak positif bagi pergerakan perekonomian di Pamekasan, terutama di masyarakat di sekitar hotel.

“Bukankah izin HO sudah diusulkan pihak manajemen hotel kepada bupati pada 2010 lalu. Kami ingin tahu, kenapa sampai sekarang pemkab tidak mau mengeluarkan izin. Landasannya apa membiarkan hotel tidak diberi izin,” kata Syaifuddin Muma.

Karena itu, Syaifuddin, ia minta Dewan mendesak pemkab memberi kemudahan dalam mengeluarkan dan mengawal proses izin HO. Dan tidak mempolitisasi masuknya investor luar ke Pamekasan.

Usai pertemuan, Sekdakab Alwi Beiq dan Kepala KPPT Pamekasan, Sahrul, yang dimintai konfirmasinya tidak mau berkomentar dan memilih diam.

Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Iskandar mengatakan, sulitnya berinvestasi di Pamekasan, bukan karena pemkab mau menutup diri dari investor, tapi investor harus memenuhi persyaratan dari pemkab.

Dikatakan, sesuai Perda nomor 14 tahun 2014 entang Tata Kelola Hotel dan Rumah Kos, perda larangan pelacuran dan perda larangan minuman beralkohol. “Investor tidak akan dipersulit untuk berinvestasi di Pamekasan, asal saja sesuai prosedur hukum. Sekarang sudah terdapat payung hukum, mengacu pada perda di atas,” kata Iskandar.

Seperti diberitakan berulang-ulang, pembangunan Hotel Resort Potre Koneng Madura, di Jl Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, terpaksa dihentikan pemiliknya, karena pemkab meminta menghentikan sementara, sebelum semua izin turun sesuai dengan rekomendasi Komisi A DPRD Pamekasan.

Hotel Resort Potre Koneng, Pamekasan  hingga kini mangkrak selama 2,5 tahun, tak beroperasi, lantaran pemkab tidak mengeluarkan izin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved