Kasus SPBU Marmoyo, Eks Kepala Pertanahan Surabaya Ajukan PK
Kasus ini berawal pada tahun 1970, dimana Pertamina menyewakan lahan SPBU itu kepada Hamiyanto Halim dengan sistem bagi hasil.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Titis Jati Permata
Saat itu juga PT Pertamina menjual peralatan SPBU, tapi tidak termasuk tanahnya. Pada 1998,
Handoko sempat mengajukan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, namun ditolak karena tanah itu sudah tercatat milik PT Pertamina.
Anehnya pada 2008, Handoko menyatakan lahan itu miliknya dengan bukti penerbitan sertifikat HGB atas nama Handoko Sulaiman yang diterbitkan Kantor Pertanahan Surabaya.
Handoko juga menghentikan pembayaran sewa SPBU ke PT Pertamina.
Kepemilikan tanah oleh PT Pertamina juga diperkuat dengan keterangan saksi dari notaris yang mengatakan kalau tidak ada jual beli tanah itu ke Handoko Sulaiman. Tanah itu masih tercatat milik PT Pertamina.