Kasus SPBU Marmoyo, Eks Kepala Pertanahan Surabaya Ajukan PK
Kasus ini berawal pada tahun 1970, dimana Pertamina menyewakan lahan SPBU itu kepada Hamiyanto Halim dengan sistem bagi hasil.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA Online, SURABAYA - Satu demi satu semua terpidana kasus korupsi SPBU Marmoyo mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Setelah sebelumnya dua terpidana, kali ini terpidana Khudlori (eks Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II) juga mengajukan PK.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (5/8/2014), majelis hakim yang diketuai Bandung Suhermoyo memberi kesempatan pada tim kuasa hukum terpidana untuk mengajukan berkas PK di sidang.
Dalam pengajuan PK itu, salah satu kuasa hukum Khudlori, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan beberapa novum (bukti baru) yang diajukan pihaknya.
Satu bukti baru yang cukup kuat adalah adanya putusan perdata dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomer 2070 K/Pdt/2012 tentang kepemilikan SPBU.
Dalam putusan disebutkan, bahwa tanah itu adalah sah milik salah satu terpidana, Handoko Sulayman.
Hal ini berarti, tak ada yang dirugikan apalagi negara, dalam hal ini Pertamina.
"Saya sangat berharap kepada penegak hukum agar bisa melihat suatu kasus, tak hanya dari satu sisi saja," jelasnya usai sidang.
Dua terpidana lainnya, yakni Kasubsi Penetapan Hak Tanah di BPN Sidoarjo, Widoyo dan pemohon Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) SPBU Marmoyo yaitu Handoko Sulayman, sebelumnya telah mengajukan PK.
Kasus penerbitan SHGB ini menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, M Khudlori.
Dari vonis PN Surabaya, Khudlori dipidana 3,5 tahun. Vonis ini lalu ditambah oleh PT menjadi empat tahun.
Vonis Khudlori diperberat MA yang mengganjar hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair delapan bulan kurungan.
Kasus ini berawal pada tahun 1970, dimana Pertamina menyewakan lahan SPBU itu kepada Hamiyanto Halim dengan sistem bagi hasil.
Untuk memperkuat kepemilikan, PT Pertamina mengurus perpanjangan Sertifikat HGB kepada BPN Surabaya pada 1978.
Belakangan, istri Hamiyanto, Jeanet melimpahkan pengelolaan SPBU pada Handoko Sulaiman.