Selasa, 19 Mei 2026

Sedang Asyik Makan, Ketua LSM Brandal Lamongan Ditangkap Polisi

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brandal, Mukhlas (40) ditangkap anggota reskrim unit IV saat sedang makan

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Heru Pramono

SURYA Online, LAMONGAN - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brandal, Mukhlas (40) ditangkap anggota reskrim unit IV saat sedang makan bersama di salah satu Rumah Makan, Kamis (29/05/2014) siang.

Mukhlas ditangkap atas laporan Sukardi, Ketua LSM Penjara yang ditodong Mukhlas  dengan senjata soft gun sebelum aksi demo ke Dinas Pendidikan, Kamis (22/05/2014) karena ada perselisihan diantara Mukhlas dan Sukardi.

Perseteruan  dipicu karena pelapor tidak bisa membawa massa sesuai kesepakatan saat demo ke Kantor Dinas Pendidikan. Merekapun  beradu mulut, bahkan  Sukardi mengaku diancam dengan todongan softgun di tangan Mukhlas dan  berbuntut   Sukardi nekat melaporkan Mukhlas ke Polres atas kejadian yang dialaminya.

Atas keterangan pelapor dan sejumlah saksi, Mukhlas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 335 KUHP. Keterangan saksi pelapor kemudian dimatangkan penyidik dengan keterangan sejumlah saksi. Kanit reskrim, Aiptu Eko Harijanto bersama tiga anggota, Kamis (29/05/2014) berbekal surat penangkapan menemukan jejak Mukhlas di  salah satu rumah makan di Jalan Simpang Kusuma Bangsa nomor 06.

Saat sedang asyik makan bersama sejumlah temannya,  Mukhlas ditangkap  dan langsung digelandang ke Mapolres Lamongan dinaikkan mobil Toyota Avanza warna putih yang dibawa petugas.

Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis, Kamis (29/05) mengungkapkan, Mukhlas sudah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya dengan mengancam  orang lain menggunakan softgun. Selain itu, tersangka juga mengancam dengan perkataan disertai membanting uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan di depan pelapor.

 Sesuai pengakuan  Sukardi, terlapor mengaku ditodong senjata softgun tepat di kepalanya sesaat sebelum beraksi."Ini masuk melakukan perbuatan ancaman kekerasan terhadap orang lain dan pasal yang kita sangkakan 335 KUHP,"kata Lubis.

Sementara itu, Mukhlas dikonfirmasi Surya, Kamis (29/05) menyatakan, bahwa ia sama sekali tidak melakukan penodongan terhadap Sukardi alias Ambon termasuk perkataan dengan nada ancaman.

"Saya itu menodongkan senjata apapun, meski saya memang punya softgun.  Dan ada banyak saksi kalau saya tidak menodongkan apalagi dengan ancaman,"tegas Mukhlas yang mengaku kalau softgun itu dibelinya dari seorang temannya di Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved