Kelud Meletus
Penambang Pasir di Jalur Lahar Kelud Tetap Nekat Beroperasi
Operasi penertiban itu sempat ditentang oleh sejumlah sopir dump truck dan penambang.

SURYA Online, BLITAR - Aktivitas penambangan pasir dan batu di semua sungai aliran lahar hingga radius lima kilometer dari puncak/kawah Gunung Kelud mulai dilarang.
Larangan ini disampaikan Kapolres Kota Blitar, AKBP Yulia Agustin saat melakukan operasi penertiban di Sungai Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Blitar, Jumat (28/2/2014).
"Selama masih ada potensi aliran lahar dingin aktivitas penambangan (pasir/batu) di sini sementara dibatasi," ujarnya.
Larangan tidak berlaku di jalur Kalilahar radius di atas lima kilonmeter.
Meski sama berbahayanya dan masih berada di jalur aliran lahar dingin, penambang diperbolehkan beraktivitas, namun diimbau untuk ekstra hati-hati.
"Jika cuaca di atas mendung atau hujan, semua aktivitas penambangan harus dihentikan," tegasnya.
Operasi penertiban itu sempat ditentang oleh sejumlah sopir dump truck dan penambang.
Namun, mereka akhirnya bersedia meninggalkan area sungai aliran lahar yang hanya berjarak sekitar empat kilometer dari pusat erupsi setelah diberi pengertian.
Tak kurang dari 20 truk berhasil diusir dari lokasi penambangan.
Namun, sebagian memilih gerilya dengan menunggu puluhan personel kepolisian Blitar kembali ke markas mereka pada pukul 11.00 WIB.
Seusai polisi pulang, beberapa truk yang sebelumnya berhenti di pos pintu masuk (portal retribusi) terlihat kembali ke lokasi penambangan dan mengangkut material pasir-batu yang ada di dasar aliran lahar. (ant)