TKW Hongkong Terjerat Narkoba 1,5 Kg

Wanti, Tenaga Kerja Wanita di Hongkong dan rekannya, Dory R Pattiasina menjalani persidangan di PN Surabaya. Keduanya tersangkut kasus narkoba.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
zoom-inlihat foto TKW Hongkong Terjerat Narkoba 1,5 Kg
foto: surya/sudarma adi
Terdakwa narkoba 1,5 kg yang juga TKW Hongkong, Wanti, usai sidang di PN Surabaya, Rabu (26/2/2014).

SURYA Online, SURABAYA - Wanti (28), Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong dan rekannya, Dory R Pattiasina menjalani persidangan di PN Surabaya. Kedua terdakwa itu tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg.

Kedua terdakwa itu disidang secara terpisah. Namun untuk sidang kedua terdakwa itu sama-sama menghadirkan saksi. Adapun saksi itu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, di antaranya Edi Utomo dan Hermawan Putu.

Pada keterangan di sidang, kedua saksi menangkap terdakwa Dory setelah mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Taipei, Taiwan.

Penangkapan kemudian dilakukan kedua saksi pada 20 Oktober 2013 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel ternama di Surabaya dan berada di kamar 610.

"Saat kami tangkap, terdakwa Dory membawa tas warna hijau berisi narkoba jenis sabu dan setelah ditimbang beratnya sekitar 1.500 gram," ujar saksi Edi Utomo, Rabu (26/2/2014).

Dari keterangan Dory, lanjut saksi, Dory mengaku tak mengetahui kalau tas yang ia bawa berisi sabu. Dory mengaku disuruh seseorang mengantar ponsel yang ada dalam tas itu. "Terdakwa mengaku mendapat upah Rp 5 juta," paparnya.

Sedangkan Wanti ditangkap BNN saat berada di sebuah hotel di Surabaya pada 20 Oktober 2013 lalu.
Dalam berkas dakwaan, Wanti ditangkap usai turun dari Bandara Juanda Surabaya, setelah menempuh penerbangan dari Hongkong. Begitu tiba di Surabaya, Wanti menginap di sebuah hotel.

 "Wanti mengaku dihubungi seorang pria yang diketahui bernama Dory (berkas terpisah). Dia pun langsung menyerahkan tas berisi narkoba itu kepada Dori," kata JPU Endro Riski Erlazuardi.

Namun sayang, transaksi itu tercium petugas BNN hingga akhirnya Wanti dan Dori dibekuk, beserta barang buktinya.

Dari perbuatannya, terdakwa Dory dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Wanti dijerat Pasal 112 ayat 2  jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved