Grup Lippo Masuk Jember
Namun tanpa melalui lelang, bupati melepaskan tanah tersebut ke PT TSM melalui SK di tahun 2008
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Satwika Rumeksa
Berdasarkan catatan Surya di tahun 2011, jaksa menilai pelepasan tanah aset Pemkab Jember tersebut tidak sesuai ketentuan karena dilakukan tanpa lelang dan tanpa persetujuan DPRD Jember. Pelepasan tanah berawal dari permohonan PT Teguh Surya Milenia (TSM) Jember tahun 2007 meminta bupati Jember melepaskan eks kantor Brigif 9/2 Kostrad.
Permohonan tersebut disetujui setelah markas Brigif Kostrad dipindah ke Kelurahan Kreongan Kecamatan Patrang. Permohonan PT TSM disetujui bupati Jember MZA Djalal dengan mengeluarkan tentang panitia penghapusan dan penjualan barang-barang inventaris dan barang lain milik Pemkab Jember serta SK tentang panitia penkasir harga dan bangunan.
Namun tanpa melalui lelang, bupati melepaskan tanah tersebut ke PT TSM melalui SK di tahun 2008 dan ditindaklanjuti dengan perjanjian pelepaasn hak atas tanah negara dengan PT TSM.
Sebagai ganti ruginya, bupati meminta PT TSM membangun fasilitas
penunjang pelayanan medis di tiga RS milik Pemkab Jember yakni RSD dr Soebandi Jember, Kalisat dan Balung dengan nilai total Rp 11 miliar.
Awalnya pelepasan itu disetujui DPRD Jember. Namun di tengah
perjalanannya, Pemkab Jember beralasan untuk pengoptimalan pelepasan aset maka ganti rugi dirupakan uang tunai sebesar Rp 11 miliar yang disetor ke kas daerah.
Sayangnya penghitungan tersebut bermasalah. Pasalnya pihak Badan
Pemeriksa Keuangan dan Bangunan (BPKB) menaksir harga tanah eks Brigif itu seharga Rp 20 miliar, sehingga negara ditaksir dirugikan sebesar Rp 9 miliar.