Asing Kuasai Pantai Pacitan
Warga Asing Beralih Incar Lahan Perbukitan
Istilah warga, lahan di kawasan ring dua dan ring tiga, yang jaraknya di luar radius satu kilometer dari pantai.
Perempuan ini lalu menyebut nama Sholehan. Pria asal Pasuruan ini cukup rajin bertemu dan merayu warga.
Ia juga punya beberapa petak di tepi pantai Watukarung. Namun hingga kini petak itu masih dibiarkan kosong.
Wiwid sebenarnya telah memberikan pengertian kepada warga untuk tidak gampang melepaskan tanahnya.
Namun ada kalanya keluarga pemilik tanah telah berniat menjual dengan berbagai alasan.
Wiwid tidak bisa melarang warga menjual tanah yang pernah menjadi milik negara itu.
“Transaksi jual beli itu sendiri dilakukan di notaris dan PPAT (pejabat pembuat akta tanah). Jadi tidak melibatkan kelurahan, kecuali pada pengurusan dokumen, seperti riwayat tanah,” katanya. (dim/idl)