Petisi Save Majapahit

Mantan Gubernur Imam Utomo Rela Tanahnya Untuk Restorasi Majapahit

Menurut Imam, dirinya membeli lahan di Trowulan dari warga sekitar pada tahun 2005 lalu.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Titis Jati Permata

SURYA Online, SURABAYA - Mantan Gubernur Imam Utomo mengaku siap menyerahkan lahan 8.000 meter persegi miliknya di kawasan Trowulan, Kabupaten Mojokerto untuk kawasan strategis nasional dan cagar budaya peninggalan Kerajaan Majapahit.

Menurut Imam, dirinya membeli lahan di Trowulan dari warga sekitar pada tahun 2005 lalu.

Lahan itu rencananya akan dijadikan sebagai tempat makam keluarga, karena waktu itu belum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

Akhirnya, pada 2008, lahan seluas 8.000 meter persegi di Desa/Kecamatan Trowulan tersebut disertifikatkan atas nama anaknya, Agus Santo.

Nah, setelah bersertifikat, dirinya memagari seluruh area lahan dan membangun pendopo.

“Niatan saya sejak awal hanya untuk makam, tidak untuk usaha," ujarnya, Senin (28/10/2013).

Untuk mendapatkan kepastian, tahun 2010, dirinya, kata Imam berkirim surat kepada Bupati Mojokerto Suwandi untuk minta ijin bahwa lahan miliknya di Trowulan akan dipakai untuk makam.

Mendapat surat itu, Bupati Suwandi meminta Imam meminta ijin langsung ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan.

“Saat itulah, BP3 Trowulan minta agar pembangunan (untuk makam) dihentikan dulu,” terang mantan Pandam V Brawijaya ini.

Alasannya, BP3 sedang melakukan penelitian lahan di Trowulan untuk mendapatkan informasi menyeluruh posisi dan potensi lahan, apakah di dalamnya ada peninggalan Kerajaan Majapahit atau tidak.

Karena posisi lahan makam milik Imam Utomo berada dalam kawasan yang diusulkan sebagai kawasan strategis nasional.

Untuk itu, Imam menyatakan sangat legowo jika nantinya pemerintah mau memanfaatkan lahan miliknya di Trowulan untuk kepentingan cagar budaya peninggalan Kerajaan Majapahit.

Terkait uang pengganti jika lahannya diminta pemerintah? Imam Utomo mengaku sikapnya cukup sederhana.

“Tanah itu saya beli dari masyarakat. Kalau masyarakat minta uang pengganti, saya juga minta penggantian. Kalau misalnya, per meter diharga Rp 10 ribu, ya kita ikut umum (dengan harga tersebut),” tegas Imam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved