Kamis, 30 April 2026

Briptu Rani Memohon Tidak Dipecat

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) Polri terkait sejumlah kasus kedinasan yang telah dilakukannya.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Wahjoe Harjanto
zoom-inlihat foto Briptu Rani Memohon Tidak Dipecat
SURYA/m.taufiq
SAYANG ANAK - Masraya Situmeang, ibunda Briptu Rani yang terus menangis ketika diwawancarai terkait kasus anaknya, Sabtu (29/6/2013).

Diceritakan, sebelumnya Rani kerap pingsan dan mengalami depresi berat sampai harus menjalani perawatan intensif di bawah pengawasan dokter kejiwaan. Sampai kondisinya membaik dan berani datang ke Polda Jatim.

”Selama di Surabaya juga masih diawasi dokter dari Polda Jatim. Tapi, kondisinya sudah jauh lebih baik. Dia sehat dan normal,” ungkap Syarifudin Syams.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono ketika dikonfirmasi persoalan ini menyampaikan, pihaknya mempersilakan Briptu Rani menyampaikan banding atas keputusan sidang KKEP tersebut.

“Silakan saja banding, ada waktu selama 14 hari. Setelah itu, saya akan meminta saran dari Bidkum (Bidan Hukum) untuk membuat keputusan,” jawab Unggung Cahyono ditemui di Polda Jatim, Sabtu (29/6/2013) sore.

Kapolda berjanji, tidak akan semena-mena dalam mengambil keputusan terkait persoalan ini. Semuanya akan ditentukan setelah ada saran dari Bidkum.

“Kasus ini tidak berhubungan dengan kasus yang melibatkan (Kapolres) Mojokerto. Dia dinyatakan bersalah karena punya satu kali pelanggaran saat (berdinas) di Bojonegoro dan empat kali di Mojokerto,” sambung Kapolda.

Selain itu, masih kata Kapolda, Briptu Rani tertap harus menjalani hukuman selama 21 hari terlebih dulu untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya. Sebab, vonis hukuman ini belum sempat dilaksanakan oleh Rani.

Sidang KKEP yang diketuai Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Tomsi Tohir menyatakan, perilaku Briptu Rani sebagai perbuatan tercela. Perbuatan yang dimaksud, bahwa selama menjadi Polwan dia telah lima kali melanggar SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin). Satu kali pelanggaran saat bertugas di Bojonegoro dan empat kali ketika menjadi anggota Polda Mojokerto.

Akibat perbuatannya, Rani dikenakan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri dan diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding secara tertulis kepada Kapolda Jatim.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved