Kamis, 30 April 2026

Briptu Rani Memohon Tidak Dipecat

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) Polri terkait sejumlah kasus kedinasan yang telah dilakukannya.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Wahjoe Harjanto
zoom-inlihat foto Briptu Rani Memohon Tidak Dipecat
SURYA/m.taufiq
SAYANG ANAK - Masraya Situmeang, ibunda Briptu Rani yang terus menangis ketika diwawancarai terkait kasus anaknya, Sabtu (29/6/2013).

SURABAYA, SURYA – Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni sejak kecil sudah bercita-cita menjadi polisi sehingga keluarganya pun memohon supaya tidak dipecat dari kesatuannya, meski sekarang ini posisinya sudah di ujung tanduk.

Polwan cantik asal Bandung yang berdinas di Polres Mojokerto ini dinyatakan bersalah dan direkomendasikan pecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) Polri terkait sejumlah kasus kedinasan yang telah dilakukannya.

“Keputusan tersebut belum berimbang. Karena itu, kami mengajukan banding,” kata ibunda Rani, Masraya Boru Situmeang kepada Surya, Sabtu (29/6/2013).

“Surat bandingnya masih kami persiapkan dan Senin (1/7/2013) bakal kami sampaikan ke Kapolda Jatim,” tambahnya.

Masraya Situmeang mengaku, dirinya sangat berharap dan menyatakan permohonannya kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono supaya tidak memecat Briptu Rani.

Selain itu, dia mewakili Briptu Rani juga mengakui, selama ini punya beberapa kesalahan sehingga siap untuk menjalani hukuman.

“Memang, anak saya punya beberapa kesalahan. Dia siap menjalani hukuman, seperti penundaan kenaikan pangkat atau sebagainya. Yang penting jangan dipecat,” ujar Masraya didampingi saudaranya, Syarifudin Syams.

Rani merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Sejak kecil, Rani memang sudah bercita-cita menjadi seorang polisi. Cita-cita itu terwujud pada Tahun 2007.

Ia pertama menjadi polisi dengan berdinas di Bojonegoro. Sekitar satu tahun, polwan berparas cantik ini kemudian berpindah tugas ke Polda Jatim. Dan setelah beberapa bulan, dia kemudian pindah tugas di Polres Mojokerto.

Beberapa tahun lalu, Rani menikah dengan seorang anggota Brimob. Dari perkawinannya dikaruniai seorang anak perempuan yang saat ini berusia 1,8 tahun. Rumah tangga Rani pecah sekitar satu tahun lalu, dan menjanda.

”Selama ini, anaknya itu tinggal bersama saya di Bandung. Sekali lagi, kami berharap Rani tidak dipecat, dan dapat dipindah tugaskan di Polda Jawa Barat supaya bisa kembali berkumpul serta merawat anaknya,” harap Masraya sambil sesenggukan.

Briptu Rani, sejak Rabu (26/6/2013), sudah ditahan di ruang tahanan Bid Propam Polda Jatim, dalam sel kusus di lantai tiga Gedung Bid Propam untuk menjalani vonis 21 hari yang belum dijalaninya.

Rani ditahan usai mengikuti sidang KKEP atas laporannya dengan terperiksa Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho.

Menurut ibu dan pamannya, selama menjadi masa hukuman di Polda Jatim, kondisi Rani jauh lebih baik. Dia dalam keadaan sehat dan terus dipantau oleh dokter dari Polda Jatim.

Ibu dan pamannya yang datang dari Bandung bersama Rani sejak Rabu lalu, sampai sore kemarin ikut tinggal di sebuah home stay di dekat Polda Jatim untuk mendampingi Rani. Termasuk ketika menjadi sidang KKEP, Jumat kemarin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved