Pilbup Sampang

Pasangan Hejaz Gugat KPUD Sampang ke MK

Tim Hejaz sebagai peraih suara terbanyak kedua, menuding, proses Pilkada Sampang ini, terjadi banyak kecurangan

Penulis: Muchsin | Editor: Rudy Hartono
zoom-inlihat foto Pasangan Hejaz Gugat KPUD Sampang ke MK
surya/muchsin
Tim Pemenangan Hejaz, Joni Purnomo nyatakan menolak hasil Pilkada Sampang, tampak Ketua KPUD Sampang, KH A Dovier Syah (kanan)
SURYA Online, SAMPANG – Tim pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Sampang, Hermanto Subaidi – Jakfar Sodiq (Hejaz), akan menggugat KPUD Pamekasan, ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Tim Hejaz sebagai peraih suara terbanyak kedua, menuding, proses Pilkada Sampang ini, baik sebelum pelaksanaan dan saat pencoblosan, diduga terjadi banyak kecurangan secara struktur dan sistematis yang dilakukan pasangan calon dengan mempengahuri warga untuk memilih mereka.

Gugatan yang akan dilakukan Hejaz ini diungkapkan tim pemenangan Hejaz, Joni Punomo, seusai penetapan rekapitulasi hasil perhitungan seuara Pilkada Sampang, tingkat kabupaten di gedung Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Sampang, Senin (17/12/2013).

Kepada Surya, Joni Purnomo yang hadir sebagai saksi dari Hejaz dan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi mengatakan, dalam hasil perbedaan suara yang diperoleh Hejaz dengan pasangan lain yang diduga terjadi manipulasi.

“Kami menemukan banyak pelanggaran yang tidak diketahui kelompok penyelengaran pemungutan suara. Semuanya sudah kami laporkan ke panitia pengawas kabupaten dan pelanggaran itu sudah kami catat,” kata Joni.

Dikatakannya laporan ke MK ini akan dilakukan dalam rentang waktu selama tiga hari dan segera dikomunikasikan dan dipasrahkan penuh kepada kuasa hukum Hejaz.

Atas niat menggugat ke MK, Ketua KPUD Sampang KH A Dovier Syah, yang duduk di meja bersama anggota KPUD Sampang, berdiri lalu mendekati Joni Purnomo dan bersalaman.

Sementara itu Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto Ahmad, yang menyaksikan jalannya rekapitulasi mengatakan, jika saksi dari Hejaz tidak mau menandatangani itu merupakan haknya dan KPU menghormati dan tidak menjadi syarat keabsahan berita acara rekapitulasi.

Disinggung soal gugatan itu, Andre Dewanto mempersilakan pasangan calon yang tidak puas untuk menggugat, karena hal itu juga haknya.

Tim pemenangan Fannan - Fadhilah (Al Falah), Abdur Rahman, mengaku siap jika ada pasangan lain yang tidak puas menggugat atas kemenangan Al Falah. Sebab selama ini Al Falah tidak melakukan kecurangan dalam Pilkada Sampang.

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved