Ketua Yayasan ITATS Versi Penyelamat Dibui 22 Bulan

Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Surabaya (YPTS) versi Tim Penyelamat ITATS Ari Saptono dihukum 22 bulan penjara

Penulis: Musahadah | Editor: Rudy Hartono
SURYA Online, SURABAYA - Konflik di internal Institut Teknologi Adi Tama Surabaya (ITATS) kembali memakan korban. Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Surabaya (YPTS) versi Tim Penyelamat ITATS Ari Saptono dihukum 22 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/6/2012).

Ketua majelis hakim Unggul Ahmadi menjeratnya dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan membantu perseorangan memberikan ijazah atau gelar akademik yang tidak sah," tegas Unggul Ahmadi.

Unggul menjelaskan, Ari Saptono bersama tiga terdakwa lainnya telah terlibat dalam penerbitan 288 ijazah kepada mahasiswa ITATS di tahun 2010. Padahal, mereka sama sekali tidak berhak untuk mengeluarkan ijazah.

Bahkan untuk kedua kubu yang bersengketa pun belum bisa mengeluarkan ijazah karena tidak ada penunjukan dari Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) Pusat.

Unggul menjelaskan, sengketa di internal ITATS ini terjadi saat beberapa dosen seperti Kurniadi, Edwin Djonaedi Syamsul Arifin, dan Kotima tidak mengakui keberadaan yayasan yang diketuai Abdul Zikri.  Sebaliknya Mereka mengaku Ari Saptono sebagai ketua Yayasan yang diangkat berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat No 3 tanggal 15 Februari 2007 dan akta keputusan rapat No 11 tanggal 30 Juli 2007.

Namun kedua akta yang dibuat dihadapan notaris Edy Yusuf itu tidak pernah tercatat dalam daftar yayasan pada Kementerian Hukum dan HAM, dan tidak pula diumumkan dalam tambahan berita negara RI.

Ari Saptono sebagai ketua YPTS versi mereka mengangkat Kurniadi selaku rektor terpilih. Setelah terpilih, Kurniadi sejak tanggal 12 Agustus 2010 menjalankan tugas dan fungsi sebagai rektor. Kurniadi bahkan melakukan wisuda terhadap 228 wisudawan di Convention Hall Pemkot Surabaya. Terdakwa juga menerbitkan dan menandatangani surat keterangan lulus yang diberikan pada para wisudawan.

Atas vonis ini Ari Saptono langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.  Di persidangan sebelumnya Kurniadi juga sudah dihukum 26 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved