Syarat Berat Memindah Tiang Telepon Telkom dari Lahan Pribadi

Saat memasang tiang telepon Telkom tak meminta izin pemilik lahan, kini saat pemilik lahan akan membangun malah dibebani syarat berat.

Penulis: Tri Hatma Ningsih | Editor: Tri Hatma Ningsih


Awalnya saya bermaksud memperluas bangunan rumah, namun di lahan pribadi tersebut terhalang tiang telepon milik Telkom. Saya menghubungi 147 dan petugas di seberang sana menjelaskan bila ingin memindahkan tiang telepon milik Telkom harus memenuhi syarat-syarat. 

Di antaranya membuat dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai enam ribu rupiah, fotocopy KTP, fotocopy sertifikat tanah, dan biayapemindahan tiang telepon sebesar Rp 3.865.500. Saya pun terkejut mengingat saat pemasangan tiang telepon tersebut Telkom tidak pernah meminta izin pemilik lahan. Kini, saat pemilik lahan menginginkan menggarap lahannya malah dibebani syarat yang bukan main. Akhirnya saya disarankan ke Plasa Telkom Gresik.

Di sana saya diminta mengisi formulir pengaduan. Satu minggu sudah berlalu semenjak saya mengisi form pengaduan, namun belum ada tindakan dari pihak Telkom. Saya datang lagi ke Plasa Telkom Gresik untuk keduakalinya dan bertanya ke CS yang sama dan diminta menunggu lagi. Tiga hari kemudian saya sempat dihubungi petugas CS untuk menanyakan apakah sudah ada realisasi, dan saya katakan masih belum ada. Dan sampai sekarang pun belum ada tindakan sama sekali dari Telkom, sementara saya harus segera membangunnya. Mohon penjelasan Telkom.

Mukti Slamet
Jl Awikoen Madya Timur 8 Gresik



Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved