Mahasiswa Unesa Pengedar Ganja Dibekuk, Barang Bukti 1 Kg Ganja Ditemukan di Rumahnya

SURABAYA - SURYA- Hafid Maulana, 24, mahasiswa Universitas Surabaya (Unesa) jurusan Sastra Inggris, digerebek anggota Satuan I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di rumahnya, kawasan Jl Berbek Gang III, Waru, Sidoarjo, Senin (4/1) malam. ”Dia dicurigai sebagai jaringan pengedar dengan bandar dari seorang buron yang ternyata adalah mantan kakak kelasnya di kampus tersebut. Dari rumah Hafid Maualana, polisi menemukan ganja kering yang terbungkus kertas koran sebanyak 1 kg,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Erwin Azhar Siregar, Rabu (6/1). Kakak kelas Hafid ini diketahui bernama Yusuf, asal Jawa Tengah. Dia dikenal sebagai pengedar ganja antar kota dan dipecat dari Kampus Unesa karena ketahuan sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis ganja. Setelah keluar dari kampus, ternyata Yusuf masih menggunakan adik kelasnya sebagai jaringan pengedar narkoba. Caranya dengan mengirimkan barang haram itu ke rumah Hafid via kurir, kemudian Hafid bertugas menjualkan dalam bentuk poket berukuran rata-rata 1 hingga 200 gram. Penangkapan Hafid dilakukan setelah diketahui baru saja menerima barang yang kemungkinan adalah narkoba. Setelah digerebek, dengan mudah Hafid mengakui dan menunjukkan tempat persembunyian barang haram yang diletakkan di dalam bekas kandang anjing dibawah lantai rumahnya yang berlubang. Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Erwin, ganja itu didapat dari luar pulau Jawa. ”Karena di Jawa, termasuk Jawa Timur, ganja sangat jarang dan sulit sekali dicari,” ujar pamen yang pernah menjabat sebagai Kapolres Lumajang itu. Hafid sendiri dalam pemeriksaan, mengakui perbuatannya menyimpan ganja. Soal peredaran, dia mengaku lebih banyak dipandu Yusuf. ”Kalau ada pesanan, dia (Yusuf) yang tahu. Saya tinggal antar seberapa yang dia minta,” jawab Hafid di Mapolda Jatim. Apakah dia juga pemakai, Hafid hanya menjawab sesekali mencoba, tapi tidak sering, karena dia mengaku lebih suka menjualnya. ”Dapat upah yang lumayan,” tandas Hafid. Harga ganja per kilogam sekitar Rp 1,5 juta. Bila berhasil mengantar, Hafid mengaku mendapat upah antara Rp 25.000 hingga Rp 100.000. Selain membekuk mahasiswa dengan ganja 1 kg, Satuan I pimpinan AKBP Firmansyah ini juga berhasil menangkap pasutri yang mengedarkan Sabu-Sabu (SS) asal Madiun. Pasutri ini diketahui bernama Yatmo, 51, dan Harsini alias Holi Hwa, 49, warga Taman, Madiun. Yatmo merupakan pensiunan TNI-AD dengan pangkat terakhir kapten, sedang Harsini, istri kedua Yatmo, tercatat sebagai residivis kasus narkoba. ”Keduanya kami tangkap setelah ada informasi bila ada SS asal Surabaya yang beratnya lebih dari 100 gram dikirim ke sebuah rumah di Madiun. Setelah kami cek, ternyata rumah pasutri ini,” jelas AKBP Firmansyah, Kasat I Direskoba Polda Jatim. Bersamaan dengan tertangkapnya kedua pelaku itu, polisi menemukan barang bukti SS seberat 103,3 gram. Yatmo mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 185,9 juta atau per gramnya sekitar Rp 1,8 juta. Dari hasil pemeriksaan, kedua pasutri ini adalah sama-sama pengedar. Yatmo yang mengedarkan keluar, sedangkan Harsini yang membantu mendapatkan barang dengan melakukan transaksi via telepon dan transfer dana via SMS Banking. ”Dalam pemeriksaan, Harsini mengaku memesan barang itu dari seseorang lewat telepon ponsel yang bernam Edi Waluyo. Setelah kita telusuri, ternyata Edi Waluyo adalah napi di LP Pamekasan dan setelah ketahuan, dia hari ini dilayar (dipindah) ke Lapas Porong, Sidoarjo,” tandas Firmansyah.rie
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved