DPRD Sidoarjo Ingin Tuntaskan Urusan Parkir Sebelum Masa Jabatan Habis

PR bagi DPRD Sidoarjo sebelum masa jabatannya habis tahun ini adalah memperbaiki sistem parkir. Yakni dengan melakukan revisi terhadap Perda Parki

Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Suasana rapat paripurna internal DPRD Sidoarjo, Minggu (16/6/2019) 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Parkir masih menjadi urusan pelik di Sidoarjo. Meski program parkir berlangganan telah dicabut sejak beberapa waktu lalu, praktik di lapangan masih terjadi karena belum ada sistem baru yang diterapkan.

Nah, Pekerjaan rumah bagi DPRD Sidoarjo sebelum masa jabatannya habis tahun ini adalah memperbaiki sistem parkir. Yakni dengan melakukan revisi terhadap Perda Parkir, serta menetapkan sistem parkir yang baru.

Dewan mematok target, dua pekerjaan ini harus rampung akhir Juli mendatang. Sebelum masa kerja DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 berakhir.

"Teman-teman (anggota DPRD Sidoarjo) sudah berkomitmen menuntaskan PR tersebut sebelum pergantian dewan," kata Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan usai sidang Paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Minggu (16/6/2019).

Selain memulai rencana perubahan Perda, juga sedang disiapkan atau dirancang sistem baru untuk menangani parkir di Sidoarjo. Rancangan sistem baru ini menjadi tugas Dinas Perhubungan.

"Targetnya sama-sama selesai pada akhir Juli. Sehingga bisa diterapkan mulai Agustus mendatang," harapnya.

Dalam sidang paripurna internal dewan tersebut, Komisi B menjadi inisiator perubahan Perda parkir. Ketua Komisi B, Bambang Pujianto menyampaikan sejumlah alasan mengapa perda penyelenggaraan parkir harus diubah.

Total ada tujuh alasan komisi B mengubah perda parkir. Seperti kondisi parkir tepi jalan umum karena mayoritas lahan parkir di kota delta menggunakan bahu jalan tapi belum ada regulasi yang mengatur parkir tepi jalan.

Selama ini juga tidak ada badan atau instansi khusus yang menangani parkir, sehingga tidak optimal.

"Selain itu parkir belum mengadopsi kemajuan zaman dan perkembangan teknologi. Masih menggunakan cara konvensional," kata Bambang Pujianto.

Alasan lain, pengelolaan parkir di Sidoarjo tidak dikerjasamakan. Alhasil target pendapatan pun kerap tak mencapai target. Dan dengan berbagai alasannya, komisi B mengusulkan revisi perda parkir demi optimialisasi pelayanan.

Dalam paripurna ini, seluruh fraksi memberikan pemandangan umum (PU)-nya. Dan hasilnya, mayoritas menerima raperda inisiatif dewan tersebut.

Fraksi PKB, melalui juru bicaranya Hamzah Purwandoyo mengatakan penyelenggaraan parkir butuh pembenahan. Pelayanan harus menjadi perhatian pemkab. "PKB menerima dan meminta revisi perda berjalan," ujarnya.

Juru Bicara Fraksi PDIP Sudjalil juga menilai perda parkir perlu pembenahan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Pihaknya menilai, sistem pengelolaan parkir di Sidoarjo harus menerapkan teknologi agar lebih baik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved