Pengacara Sebut Kivlan Zen Ditahan karena Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal
Polisi menahan Kivlan Zen di Rumah Tahanan Guntur Selama 20 Hari ke Depan. Pengacara Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayj
SURYA.CO.ID | Jakarta - Polisi menahan Kivlan Zen di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan.
Kepastian penahanan Kivlan Zen itu diketahui dari pernyataan Pengacara Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Suta Widhya, Kamis (30/5/2019)
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada KOMPAS.COM dalam artikel berjudul "Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur",
Sekadar diketahui, polisi menahan Kivlan Zen terkait dugaaan kepemilikian senjata api ilegal.
Suta memastikan Kivlan Zen akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan.
"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," tambah Suta
Walau demikian, pengacara Kivlan Zen yang lain, Djuju Purwantoto membantah jika kliennya memiliki senjata ilegal seperti dugaan kepolisian tadi.
Dalam artikel Kompas.Com berjudul "Pengacara Kivlan Zen Bantah Kliennya Miliki Senjata Api Ilegal" Djuju memastikan tidak ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa Kivlan memiliki senjata api ilegal.
"Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat Kivlan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Djuju melanjutkan, status tersangka Kivlan dalam hal kepemilikan senjata api ilegal juga tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan kepada Kivlan.
"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makar lah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ujar Djuju.
Djuju mengatakan, Kivlan pernah menegur seorang sopir paruh waktunya yaitu Armi yang mempunyai senjata api.
Adapun Armi kini telah menjadi tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya ngga secara formal," kata Djuju.