Viral Media Sosial

VIRAL Emak-emak Tersangkut Palang Pintu KA, ini Peraturan yang Harus Dipatuhi Agar Tak Terjadi Lagi

Viral video emak-emak jatuh karena tersangkut palang pintu kereta api, ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi agar hal serupa tidak terjadi lagi

Kompas/Nibras Nada Nailufar
Ilustrasi 

SURYA.co.id - Viral di media sosial video emak-emak (ibu-ibu) jatuh karena tersangkut palang pintu kereta api (KA), ternyata ada sejumlah peraturan yang harus dipatuhi agar hal serupa tidak terjadi lagi.

Video viral emak-emak jatuh karena tersangkut palang pintu kereta apa (KA) itu sebagai akibat melalaikan peraturan yang harus dipatuhi saat melintasi palang pintu kereta api

Dilansir dari Kompas.com, menurut Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan kereta, pasal 110 diatur bahwa :

(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

VIRAL VIDEO Detik-detik Bos BUMN dan Cewek Seksi Ngamar di Hotel Ditemukan Tewas, Ada Kondom

VIDEO Kronologi Pertukaran Istri, Merasa Berdosa Korban Mau Bunuh Diri, Polisi pun Turun Tangan

Dituduh Pernah Berhubungan Intim dengan Elly Sugigi, Irfan Sbaztian Bereaksi & Ungkap Hubungannya

Potret Jokowi Cium Tangan Gus Dur Tak Sengaja Ditemukan Fotografer, Fakta Lain ini Terungkap

(2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

(3) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.

(4) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Dari peraturan di atas jelas bahwa palang pintu kereta berfungsi untuk mengamankan kelancaran kereta, bukan sebagai sarana mengamankan atau melindungi pengguna jalan.

Dan menurut peraturan nomor 4, jika terjadi kecelakaan akibat pelanggaran di nomor 1 dan 2 maka itu bukan kecelakaan yang disebabkan oleh kereta api.

Dilansir dari tribun Jateng, menurut Manager Humas KAI Daop IV Semarang Krisbiyantoro, pelanggar pintu perlintasan kereta api juga akan dikenai denda jika mengakibatkan kerusakan pada prasarana

Seperti diketahui, video memperlihatkan emak-emak yang nekat mengangkat palang perlintasan kereta api tapi malah tersangkut sehingga jatuh, viral di media sosial

Rekaman amatir berdurasi 11 detik ini diunggah beberapa akun di Facebook pada Selasa (30/4/2019) pagi, kemudian dibagikan di sejumlah grup komunitas.

Dalam video, palang perlintasan ini sudah turun ketika sejumlah pemotor tetap nekat menerobos.

Palang pintu sudah tertutup dan sirine tanda kereta akan lewat juga sudah meraung-raung.

Ternyata tanda-tanda itu tidak digubris oleh sejumlah pengguna jalan yang tetap memaksakan diri untuk melintas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved