Pemilu 2019

Jelang Pleno, KPU Tuban Catat Dua Petugas KPPS Meninggal, Belasan Sakit

Komisioner KPU Tuban, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yayuk Dwi Agus mengatakan, ada dua petugas KPPS yang meninggal.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
istimewa
Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Yayuk Dwi Agus S 

SURYA.co.id | TUBAN - Jelang rapat terbuka pleno rekapitulasi hasil penghitungan surat suara pemilu 2019 tingkat Kabupaten, yang rencananya dilakukan 30 April, KPU setempat mencatat jumlah petugas yang meninggal dan sakit.

Dari data yang dihimpun KPU tercatat ada dua petugas KPPS yang meninggal, dan belasan lainnya sakit.

Komisioner KPU Tuban, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Yayuk Dwi Agus mengatakan, ada dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal.

Dua petugas yang meninggal dunia adalah Edi Supandi (48), anggota KPPS yang bertugas di TPS 024 di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.

Dia meninggal di rumah sakit karena kelelahan setelah melakukan penghitungan suara, Minggu malam, (21/4/2019).

Berikutnya Winoto, Ketua KPPS yang bertugas di TPS 13 Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko Tuban. Dia meninggal dunia dalam perawatan medis di puskesmas setempat, pada Rabu, (24/4/2019).

"Petugas KPPS yang meninggal ada dunia, sudah kita sampaikan KPU RI," Ujar Yayuk kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).

Lanjut dia menjelaskan, selain dua petugas KPPS yang meninggal, pihaknya juga mendata terdapat 13 petugas yang sakit, dua di antaranya merupakan staff kesekretariatan KPU setempat.

Adapun belasan petugas yang sakit dikarenakan mengalami sakit tipes, tensi darah rendah, dan ada juga yang kecelakaan.

"Data sudah kita laporkan ke KPU RI, harapannya agar mendapat santunan dari penyelenggara pemilu pusat, jumlah besaran belum diketahui. Untuk yang sakit beberapa masih menjalani perawatan," Pungkasnya.

Sekadar diketahui, saat ini proses rekapitulasi penghitungan surat suara di 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai semua.

Untuk alur penghitungan surat suara sebagai berikut, di TPS dimulai 17-18 April, di tingkat PPK mulai 18 April-4 Mei, di tingkat Kabupaten 20 April-7 Mei, tingkat Provinsi 22 April-12 Mei, dan untuk nasional 25 April-22 Mei.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved