Pengakuan Pembunuh Mahasiswi yang Tewas 27 Tusukan di Tubuh, Cuma Gara-gara Kalimat ini
Pengakuan Pembunuh Mahasiswi yang Tewas 27 Tusukan di Tubuh, Cuma Gara-gara Kalimat ini
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
PPengakuan Pembunuh Mahasiswi yang Tewas 27 Tusukan di Tubuh, Cuma Gara-gara Kalimat ini
SURYA.co.id - Motif pembunuhan mahasiswi di Makassar akhirnya terungkap. Pelaku bernama Indra Anugrah Saputra (22), mengaku telah menikam RKS (18) karena sakit hati dengan perkataan korban.
Pengakuan ini disampaikan Indra usai tertangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
"Saya dibilangi dengan kata-kata kasar," kata Indra.
Usai membunuh, pisau sangkur yang digunakan untuk menikam korban kemudian disimpan Indra di bawah kasur kamar 209, tempat ia melancarkan aksinya.
Setelah itu ia keluar dari hotel dengan membawa handphone RKS serta motor matic yang digunakan korban menuju hotel tersebut.
• VIDEO Detik-detik TNI & Polri Evakuasi TPS di Papua yang Diteror KKB, Dandim Ungkap Kronologinya
• Kesedihan AHY Soal Impian Ani Yudhoyono yang Belum Tercapai, Annisa Pohan: Terhalang Masalah Dana
"Kalau handphonenya sudah saya jual. Sedangkan motornya saya bawa ke Jalam Barukang, rumah teman," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebut saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan hingga ingin melarikan diri.
Hal ini membuat polisi melakukan penembakan tepat di bagian betis pelaku hingga beberapa kali.
"Kami harus lakukan tindakan tegas karena yang bersangkutan melakukan perlawanan," kata Indratmoko, Jumat (19/4/2019).
Ia menambahkan motif awal Indra menikam RKS karena tersinggung dengan ucapan yang dilontarkan temannya itu.
Ucapan kasar RKS sendiri bermula ketika Indra gagal mendatangkan laki-laki yang telah memesan RKS sebelumnya.
Namun Indratmoko masih menyelidiki motif lain yang diduga mendasari Indra menghabisi nyawa RKS.
Ia pun disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Selain itu Indra juga diangkakan pasal pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP. Pelaku juga disangkakan pasal 365," ujar Indratmoko.