Tanggapan Plt Wali Kota Pasuruan Setelah Tahu Salah Seorang Kepala Dinasnya Selingkuh
Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, angkat bicara soal laporan perselingkuhan antara seorang kepala dinasnya dengan pejabat Bojonegoro.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | PASURUAN - Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, mengaku telah mengetahui kabar perselingkuhan salah seorang kepala dinas di wilayahnya bersama seorang kepala dinas Kabupaten Bojonegoro.
Pria yang sementara ini juga menjabat sebagai Plt Wali Kota Pasuruan itu mengaku bahwa hal ini dia ketahuinya sebelum kasus ini dibawa ke polisi.
Kata Teno, TP, istri sah salah satu pasangan selingkuh itu sudah bertemu dengannya.
"Ternyata yang diceritakan dia ya soal ini. Soal dugaan perselingkuhan suaminya yang juga Kadishub Bojonegoro, dengan salah satu staf saya," katanya melalui sambungan seluler.
Teno mengaku, pihaknya butuh waktu untuk membuktikan laporan itu. Maka dari itu, laporan itu langsung diserahkan ke Inspektorat. Kata dia, saat ini, tim inspektorat sedang melakukan proses dan penyelidikan benar atau tidaknya yang diadukan pelapor.
"Ini masih jalan, dan hasilnya juga belum keluar. Kabar terakhir, kemarin tinggal memanggil yang bersangkutan staf saya, atau Bu Nila yang posisinya sebagai Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya.
Setelah proses penyelidikan selesai, lanjut Teno, pihaknya akan menentukan sikap, termasuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.
Tapi, dalam proses ini, lanjut Teno, dirinya dan Inspektorat bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah
"Jika salah, tetap akan diproses dan pasti akan ada punishment yang akan diberikan. Pemeriksaan di internal kami tetap jalan, dan tidak berpengaruh pada pemeriksaan yang dilakukan kepolisian," jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan Fendy menambahkan, jika memang kabar itu benar, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk poinnya silahkan nanti tim yang akan menentukan. Poin - poin mana saja dari peraturan itu yang dilanggar sama bersangkutan. Yang jelas, sebagai PNS, hukumnya wajib mematuhi dan mengikuti peraturan tersebut," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, perselingkuhan antara seorang kepala dinas Bojonegoro berinisial IS dengan seorang kepala dinas di Kota Pasuruan berinisial NW berbuntut panjang.
TP (52) istri sah IS melaporkan perselingkuhan yang dilakukan suaminya itu ke Mapolda Jatim.
Kasus perselingkuhan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbongkar setelah korban mendapati bukti rekaman video adegan hot di ponsel milik suaminya.
Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu juga sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.