Pengakuan Pelaku yang Paksa Bidan YL Berhubungan Intim Saat Ditinggal Suami, Ini Sosoknya

Pengakuan Pelaku yang Paksa Bidan YL Berhubungan Intim Saat Ditinggal Suami ke Luar Kota

Editor: Iksan Fauzi
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Royhan (29), tersangka pemerkosa bidan YL diamankan di Polda Sumsel, Senin (18/3/2019). Pelaku pemerkosa bidan YL terlacak Lewat Nomor Emei Handphone Korban yang Dicuri & Dijual ke Penadah. Pengakuan Pelaku yang Paksa Bidan YL Berhubungan Intim Saat Ditinggal Suami, Ini Sosoknya 

SURYA.co.id | PALEMBANG - Ingatkah Anda kasus pemerkosaan terhadap bidan YL (27) yang dilaporkan ke jajaran Polda Sumatera Selatan ( Sumsel)?

Ternyata, pelakunya bernama Royhan (29). Pada akhir Februari 2019 lalu, Royhan melakukan aksi beringasnya dengan cara memaksa bidan berhubungan intim. Hal tu terjadi ketika suami bidan YL sedang pergi ke luar kota. 

Royhan merupakan seorang buruh pembuat lemari. Ia mengaku mencuri dan membekap bidan YL.

"Saya masuk dari jendela, saya masuk. Saya liat korban lagi tidur," ujar Royhan.

Royhan mengaku tergoda saat melihat bidan YL sedang tidur.

Kemudian Royhan melancarkan aksinya untuk memaksa berhubungan intim dengan bidan YL.

Cara Tak Lazim Kerabat Prabowo Bobol ATM, Menyamar Jadi Perempuan & Simpan Mesin ATM di Rumah

Detik-detik Polisi Ditabrak Pengendara Motor hingga Terpental Viral di Whatsapp & IG, Lihat Videonya

Tersebar di IG & WhatsApp, Kronologi Video Viral Salmafina Putri Sunan Kalijaga Berujung ke Polisi

Sosok Mantan Pacar Luna Maya Diungkap Uya Kuya 5 Tahun Lalu, Bukan Ariel Noah dan Reino Barack

Will Connolly Ditawari Mobil Ferrari Usai Viral Video Pukul Kepala Senator Australia Pakai Telur

Senin (18/3/2019), Kapolda Sumsel merilis pelaku yang memaksa bidan berhubungan intim. Adapun penangkapan terhadap pelaku hasil dari pelacakan imei ponsel korban pemerkosaan, bidan YL. 

Kasus tersebut terungkap berawal dari handphone milik korban yang sudah berganti nomor.

"Pengungkapan kasus bermula terungkap dari handphone korban yang hilang saat kasus menimpa bidan YL. Nomor imeinya terlacak pertama kali sudah berganti nomor," jelas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (18/3/2019).

Dari pelacakan handphone milik korban tersebut didapatkan pelaku penadah handphone yakni Marozi (31).

Dirinya mengaku membeli handphone tersebut dari temannya, Royhan.

"Saya beli handphone ini seharga Rp 50 ribu. Saya nggak tau kalau hapenya hasil mencuri," jelasnya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengaku bersyukur kasus yang sempat membuat heboh itu terungkap.

Kapolda membenarkan cerita pelaku.

Kapolda juga mengatakan kasus pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved