Berita Surabaya
Kronologi Tembak Mati Gembong Narkoba Sidoarjo, Dibuntuti Dari Jakarta Hingga Disergap di Gresik
Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menembak mati jaringan gembong pengedar narkoba warga Sidoarjo bernama Yoyok Priyatno
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menembak mati jaringan gembong pengedar narkoba bernama Yoyok Priyatno (34) warga Jl Mangkurejo Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka tewas karena melakukan perlawanan hingga berupaya melarikan diri saat dikeler menunjukkan lokasi transaksi narkoba di kawasan Madura, Minggu (10/3/2019) malam.
Wadir Reserse Narkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendiawan Syarif menjelaskan, tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba di Jakarta.
Dia memperoleh narkoba itu dari Mr Kim di Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur.
"Pada saat kita melakukan pengembangan jaringan Madura tersangka melarikan diri karena itulah kami terpaksa mengambil tindakan tegas," ungkapnya saat press release di kamar Jenazah RS Bhayangkara Surabaya, Senin (11/3/2019).
• VIRAL di WhatsApp (WA) & IG, Video Detik-detik Perampok Bank BNI Lawan Puluhan Polisi Bersenpi
• 2 Bandit Curanmor di Malang Ini Minimal Embat 2 Motor Sehari, Polda Jatim Akhirnya Tembak Pelaku
• Cara Licik Pemuda ini Bisa Berhubungan Intim dengan Siswi 16 Tahun di Mojokerto
• Video Pria Diduga Begal Payudara Bonyok Dihajar Massa Viral di Whatsapp & IG, Begini Kronologinya
Adapun kronologi proses penangkapan tersangka dimulai dari informasi adanya pengiriman narkoba dari Bandar inisial SH di Malaysia.
Barang terlarang itu dikirim dari Malaysia diterima oleh Mr Kim (DPO) di Jakarta yang rencanakan akan dikirim melalui jalur darat ke Surabaya.
Tersangka Yoyok Priyatno dihubungi jaringan pengedar narkoba inisial EVO di Madura untuk mengambil sabu-sabu di Jakarta.
Tersangka berangkat ke Jakarta menggunakan transportasi pesawat Lion Air yang take off di Bandara Juanda, Kamis (7/3/2019) lukul 08. 35 WIB.
Sesampainya di Jakarta tersangka menghubungi Evo yang sudah memintanya menginap di kamar 211 Hotel Alexander Jl Antara Jakarta Pusat.
Tersangka mengambil narkoba dari Mr Kim di Warung Tegal (Warteg) kawasan Pasar Baru tidak jauh dari penginapannya.
Dia menerima koper warna hitam merek Hush Puppies dari Mr Kim.
"Tersangka memperoleh satu koper berisi lima bungkus sabu-sabu seberat Rp 5 kilogram," ujar Wadir Reserse Narkoba Polda Jatim, AKBP Teddy Suhendiawan Syarif.
Teddy memaparkan tersangka diberi uang Rp 2 juta oleh Mr Kim untuk biaya akomodasi ke Jawa Timur.
Tersangka Yoyok membawa narkoba itu dengan menumpang angkutan umum bus Antar Jaya di terminal Lebak Bulus, Sabtu (9/3/2019) pukul 16. 00 WIB.