Berita Jombang

Pemuda Tiduri Siswi Asal Jombang di Rumah Kos Secara Berulang, Akbatnya Tragis

Pemuda Tiduri Siswi Asal Jombang di Rumah Kos Secara Berulang, Akbatnya Tragis

Penulis: Sutono | Editor: Fatkhul Alami
net
Ilustrasi 

SURYA.co.id, | OMBANG - Ferdian Dwi Suryaji Alias Ferry (21) warga Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berbuat asuslila menyetubuhi pacarnya.

Selain belum menikah, pacarnya tercatat masih di bawah umur.

Sebut saja bernama Sekar (16), siswi asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto disetubuhi pelaku di rumah kos korban di Desa/Kecamatan Perak, Jombang.

Akibatnya tragis bagi Ferry yang ditangkap petugas Polres Jombang dan dijebloskan ke sel tahanan.

Kasatrerskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus bermula ketika Ferdian Dwi Suryaji alias Ferry berkenalan dengan Sekar pada 2016.

Meskipun keduanya sehari-hari tidak tinggal dalam satu kabupaten, namun keduanya menjalin hubungan asmara.

Sekar yang asal dari Kabupaten Mojokerto, memang tinggal atau di rumah kos Desa Perak, karena sekolahnya di Perak Jombang

Meski begitu keduanya kerap bertemu. Dalam perjalanan waktu, Ferry yang tak kuat iman, merayu Sekar untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Semula, Sekar menolak. Tetapi Ferry pintar merayu. Antara lain dengan janji akan dinikahi jika Sekar hamil. Maka, Ferry berhasil menyebadani Sekar secara belualang kali.

"Persetubuhan yg terakhir terjadi Kamis 7 Maret 2019 lalu, sekitar 22.00 WIB di rumah saksi Muklis Dusun Perak, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang," kata Azi Pratas kepada SURYA.co.id, Minggu (10/3/2019).

Menurut Azi Pratas, hari itu tersangka datang ke rumah Muklis sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Kemudian korban mengajak tersangka masuk ke dalam rumah.

"Setelah itu tersangka masuk kamar korban. Lalu tersangka merayu korban untuk disetubuhi, dan terjadilah persetubuhan. Keesokan harinya tersangka kepergok saksi Muklis berada di kamar korban sendirian, akhirnya dilaporkan ke Polres," kata Azi.

Polisi segera menindaklanjuti dengan menangkap tersangka. Sejumlah barang bukti disita. Antara lain 1 potong baju warna biru, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat muda, dan 1 unit motor Honda Supra 125 warna hitam.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas AKP Azi Pratas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved