Berita Blitar
2 Bocah di Blitar Selamat dari Prostitusi Online, Mucikari Kebagian Rp 600 Ribu dari Tarif Segini
Kedua anak di bawa umur itu digagalkan polisi sewaktu keduanya diantarkan ke sebuah pengipanan di Kecamatan Wlingi oleh Rz, seorang diduga muncikari.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Parmin
Setelah ditemukan bukti-bukti, seperti uang Rp 3 juta dan HP terkait bisnis prostitusi online, Rz dikenai UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 No 21 tahun 2007 tentang Prostitusi Online dengan ancaman 18 tahun penjara.
Karena korbannya masih anak-anak, maka diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Blitar.
Sedang Bambang Priadi, Kabid Rehabilitasi Sosial (Reansos) Pemkab Blitar, membenarkan kalau pihaknya menerima penyerahan dua anak gadis yang keduanya masih berusia di bawah umur. Itu diserahkan dari Polres Blitar, Rabu (6/3/2019) pagi, terkait kasus dugaan prostitusi online.
"Kami nggak tahu persis kasusnya. Namun, katanya, itu terkait jual beli anak buat dipekerjakan tak senonoh," kata Bambang.
"Sambil direhabilitasi, kami berkoordinasi dengan keluarganya, yang ada di Kediri," pungkas Bambang.