Berita Gresik
Terungkap, Pembunuh Wanita Asal Sleman DIY yang Mayatnya Dibuang di Gresik Diduga Kekasih Gelapnya
Aksi pembuangan mayat di kebun jagung Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik ternyata diduga kuat kasus hubungan gelap
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Aksi pembuangan mayat di kebun jagung Desa Bulangan, Kecamatan Dukun, Gresik ternyata diduga kuat kasus hubungan gelap.
Sebab, jajaran Polres Gresik berhasil menangkap tersangka Agus Vilthon (37), warga Karangrejo, Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Tertangkapnya Agus Vilthon yang pernah menjabat kepala Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan ini berasal dari hasil otopsi jenazah korban Ida Nurhayati (58), warga Ledok Macanan, Desa Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Sleman, DIY Yogyakarta di RSUD Ibnu Sina.
Kemudian, tim black panther Polres Gresik melacak keberadaan tersangka dengan koordinasi jajaran Polres Sleman Yogyakarta. Sehingga berhasil menangkap pada 2 Meret 2019, di tempat kos, dusun Sendowo, Desa Siduadi Kecamatan Melati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti mobil Toyota Sienta AB 1524 GF, warna abu-abu. Selain itu, juga barang bukti telepon seluler (Ponsel) warna merah.
Dari pengakuan tersangka Agus mengatakan keduanya sudah berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Kemudian, pada Januari - Februari 2019, tersangka dan korban sering bertemu.
"Dalam sepekan bisa dua kali," kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, Selasa (5/3/2019).
Aksi kejahatan itu berawal pada Rabu (20/2/2019), keduanya bertemu di Yayasan Kanker di Sleman. Selanjutnya, keduanya mengendarai mobil dan tersangka yang mengemudikan. Sedangkan korban duduk di depan sebelah kiri. Sampai di sebuah toko di Jl Cangkringan, Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman, keduanya terjadi cekcok.
"Selama perjalanan terjadi cekcok dengan keduanya. Sehingga tersangka dipukul menggunakan tangan sampai tiga kali di bagian kepala. Kemudian korban dicekik sampai tangan lemas. Ternyata sudah meninggal dunia," katanya.
Kemudian, tersangka membawa jasas korban ke wilayah Jawa Timur pada Kamis (21/2/2019) dini hari. Tersangka berniat membuang jasad korban di sungai melalui Jembatan Karangbinangun, Lamongan.
"Karena tidak tega. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke wilayah Dukun Gresik. Jenazah diturunkan di tepi jalan yang miring. Selanjutnya, jasad ditarik ke kebun jagung," imbuhnya.
Setelah itu, korban membawa mobil dan ponsel korban ke kos di wilayah Sidodadi Lamongan. Setelah itu, selama beberapa hari, korban berada di kos. Seletelah itu, tersangka pergi ke tukang plat mobil untuk mengganti plat dari Nopol AB 1524 GF menjadi N 1430 KR.
Selanjutnya, tersangka menitipkan mobil di rumah sakit Soegiri, Lamongan. Dan kembali ke kos di dusunnya sendiri, Desa Siduadi, Kecamatan Melati Slemen Yogyakarta.
"Akhirnya tersangka ditangkap di kos di Sleman," imbuhnya.
Tersangka Agus Vilthon yang diketahui sudah cerai dengan istrinya ini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama 15 penjara.