Berita Entertainment
Mucikari F Terlibat Prostitusi Online Menikmati Udara Segar 3 Minggu, Bagaimana Vanessa Angel?
Seorang mucikari F yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online bisa menikmati udara segar selama 3 minggu, bagaimana dengan Vanessa Angel?
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
Seorang mucikari F yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online bisa menikmati udara segar selama 3 minggu, bagaimana dengan Vanessa Angel?
SURYA.co.id | SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan batas waktu penangguhan penahanan terhadap mucikari F alias Fitriandi selama tiga minggu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan masa penangguhan penahanan yang bersangkutan berlaku mulai, Sabtu (9/2/2019) hingga P21 tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.
"Kemungkinannya ya sekitar dua atau tiga pekan ke depan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Sabtu (9/2/2019).
• Mucikari F terkait Vanessa Angel Dilepas ke Jakarta via Bandara Juanda, Ini Penjelasan Penyidik
• Tetangga Bongkar Ahmad Dhani & Mulan Jameela Ternyata Tak Tinggal Serumah, Pisah, Katanya
Untuk sementara waktu tersangka mucikari F yang merupakan mucikari Vanessa Angel itu tidak ditahan di Polda melainkan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Sudah ditangguhkan penahanan mucikari F," jelasnya.
Seperti yang diberitakan penyidik Polda Jatim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi mucikari F kini hamil tujuh bulan.
• Banyak SMK Tak Laku, Dindik Jatim Dorong Pengelola Sekolah Sosialisasikan Jurusan kepada Masyarakat
• Pendiri Banjarmasin Post Grup H Gusti (Pangeran) Rusdi Efendi AR Raih Lifetime Achievment Award 2019
Proses penangguhan penahanan yang bersangkutan mulai dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.
Penangguhan penahanan mucikari F dikawal ketat oleh satu Polwan dan satu Polki dari Polda Jatim menuju ke Bandara Juanda hingga ke Jakarta.
'Dilepas' ke Jakarta via Bandara Juanda
Tersangka mucikari F alias Fitriandi resmi ditangguhkan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penangguhan penahanan terhadap mucikari F dilakukan di Rumah Sakit Bahyangkara Surabaya, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.
Penangguhan penahan mucikari F dikawal ketat dua penyidik diantaranya satu Polwan dan satu Polki dari Surabaya menuju ke Jakarta via Bandara Juanda.
Informasinya, mucikari F kini dalam kondisi bunting tujuh bulan itu rencananya akan tinggal di rumah orang tuanya kawasan Perumahan Cinere Depok Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penangguhan penahanan sudah sesuai prosodur lantaran dari ada pihak keluarga yang menjadi jaminan penangguhan tersebut.