Fakta-fakta Mahasiswa ATKP Tewas Dianiaya Senior di Makassar, Sempat Dibilang Jatuh di Kamar Mandi
Mahasiswa ATKP Makassar bernama Aldama Putra Pangkolan tewas dianiaya seniornya, Minggu (3/2/19). Berikut fakta-faktanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Aksi kekerasan senior terhadap yunior merebak lagi, kali ini menimpa mahasiswa di Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar.
Mahasiswa ATKP Makassar yang dianiaya seniornya hingga tewas itu bernama Aldama Putra Pangkolan (19)
Sang pelaku merupakan mahasiswa ATKP Makassar bernama Muh. Rusdi (21) menganiaya yuniornya Aldama Putra Pangkolan hingga meninggal dunia, Minggu (3/2/19).
• Vanessa Angel Hamil? Terungkap Alasan Dia Mau Bunuh Diri, Kapolda Jatim Tak Akan Istimewakan
• Viral Video Wanita Lepas Handuk di Depan Driver Ojek Online yang Antar Pizza, Termasuk Pelecehan?
Dilansir dari Tribun Timur, berikut fakta-fakta tentang kasus mahasiswa ATKP Makassar tewas dianiaya seniornya.
1. Penyebabnya gara-gara helm
Mahasiswa ATKP Makassar itu dianiaya seniornya hingga tewas hanya gara-gara masalah sepele, yaitu tidak menggunakan helm.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku menganiaya karena pelanggaran tidak pakai helm.
"Pelaku memanggil korban, diarahkan ke salah satu kamar senior. Disitulah terjadi penganiayaan," kata Kombes Wahyu di Mapolrestabes, Selasa (5/2/2019) sore, seperti dilansir dari Tribun Timur.
Rusdi menganiaya Aldama dengan cara memukul di bagian wajah, dada dan bagian tubuh lainnya.
Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pun menetapkan Muh. Rusdi tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.
Penyidik memeriksa 22 saksi, yakni senior dan teman seangkatan almarhum di kampus ATKP Makassar.
"Sampai sekarang ini kami sudah periksa 22 saksi, pemeriksaannya dari malam kejadian sampai pagi tadi, dan ditetapkan satu tersangka," jelas Wahyu.
Senior Aldama Putra, tersangka Muh. Rusdi diancam dengan pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan selambatnya, maksimal 15 tahun.
Jenazah Aldama Putra Pangkolan disemayamkan di rumah duka, Selasa, Jalan Leo Watimena 4 nomor 5, kompleks Landasan Udara (Lanud) Hasanuddin, Makassar, Sulsel.
VIDEO: Meriahnya Malam Tahun Baru Imlek di Klenteng Cokro Surabaya Bersama Dewa Rejeki