Berita Surabaya

Ahmad Dhani Segera Disidangkan di PN Surabaya Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Tak lama lagi, musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tribunnews/Herudin
Ahmad Dhani 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

SURYA.co.id | SURABAYA - Tak lama lagi, musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta menuturkan, berkas dugaan kasus hate speech (ujaran kebencian) yang Ahmad Dhani telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kendati berkas telah dilimpahkan ke PN Surabaya, namun Kejati Jatim masih belum memperoleh jadwal sidang.

Kata Sunarta, pihaknya masih menunggu jadwal sidang kasus tersebut.

"Sampai saat ini, kami menunggu saja sidang kasus ini disidangkan saja," beber Sunarta kepada awak media, Jumat (25/1/2019).

Sunarta mengimbuhkan, pelimpahan itu telah dilakukan pihaknya pada Kamis (24/1/2019) lalu oleh jaksa yang menangani kasus itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim karena lantaran telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah serta beredar di media sosial.

Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika ketika aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Dia disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved