Berita Surabaya

Kejari Surabaya Beber Alasan Mengapa Ahmad Dhani Tak Ditahan Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani yang tersangkut kasus dugaan ujaran kebencian tidak ditahan meski kini kasusnya akan segera disidangkan. Ini alasan jaksa...

surya/mohammad romadoni
Ahmad Dhani tiba di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (17/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

SURYA.co.id | SURABAYA - Kejari Surabaya menganggap Ahmad Dhani Prasetyo yang tersandung kasus ujaran kebencian cukup kooperatif dalam proses tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka) pada Kamis (17/1/2019) siang.

Itu pula yang membuat Dhani tidak ditahan.

Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengungkapkan, selain karena kooperatif, Dhani tidak ditahan juga karena ancaman hukuman yang dikenakan padanya tidak lebih dari lima tahun. 

Menurut Didik, dalam kasus ini ancaman hukumannya hanya empat tahun.

"Saya tidak tahu dia (Dhani) pulang kemana, yang jelas proses pelimpahan tahap II sudah selesai, tapi pengadilan nanti kapan akan dilimpahkan akan kami infokan lebih lanjut," papar Didik kepada awak media, Kamis (17/1/2019).

BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Satu Lagi Muncikari Vanessa Angel. Ini Sosoknya

Ahmad Dhani Tiba di Kejari Surabaya, Katanya : Optimistis Berlanjut Sampai Selesai Sidang

Didik mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu lebih dari satu orang.

"Ada tim gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, total ada enam jaksa, empat dari Kejati dan dua dari kejari," lanjutnya.

Kata Didik, untuk batas waktu pelimpahan, Kejari Surabaya memiliki waktu maksimal sekitar 15 hari dari tahap 2.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim karena lantaran telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah serta beredar di media sosial.

Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika ketika aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Dia disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved