Pilpres 2019
Prabowo Subianto Mundur dari Pilpres 2019, Bui 5 Tahun dan Denda Rp 50 M di Depan Mata
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI tanggapi ancaman kubu Prabowo yang akan mundur jika ada kecurangan di Pilpres 2019.
SURYA.co.id | JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI tanggapi ancaman kubu Prabowo yang akan mundur jika ada kecurangan di Pilpres 2019.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Wahyu mengatakan, Undang-undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.
• Prabowo: Jika Perang, Indonesia Hanya Mampu Bertahan 3 Hari, Ini Tanggapan TKN Jokowi - Maruf
• Perjuangan TNI AL hingga Temukan Black Box CVR Lion Air, Diburu Waktu & Banyak Tertimbun Puing-puing
• Ribuan Pendukung Prabowo Meluber di JCC-Jakarta untuk Mendengar Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto
• LIVE Youtube - Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto di JCC-Jakarta, Jadi Mundur?
"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Wahyu.

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, rincian terkait aturan pencalonan itu.
Pada pasal 229 dijelaskan bahwa parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan bakal capres-cawapres ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan dari bakal pasangan calon yang menyatakan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
• Alasan Sejumlah Kiai Sidogiri Pasuruan Dukung Prabowo-Sandi, Bukan Dukung Jokowi-Maruf Amin
Selanjutnya, pasal 236 ayat (2) menjelaskan salah seorang dari bakal paslon atau bakal paslon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai paslon oleh KPU.
Kemudian, pasal 552 menjelaskan sanksi jika ada pengunduran diri.
Pasal 552 berbunyi :
'Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).'
Terakhir, pasal 553 menjelaskan sanksi jika pengunduran diri dilakukan setelah pemungutan suara. Pasal tersebut berbunyi:
'Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).'
Wahyu melanjutkan, terkait tudingan yang menyebut KPU tidak netral dalam pemilu, pihaknya menolak dengan tegas. "Kami netral. Coba kami tidak netral dalam hal apa? Kami sudah sampaikan di media bahwa kami tidak tunduk kepada TKN ataupun BPN. Kurang jelas apa netralitas kami,"ujar Wahyu.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin tidak mempermasalahkan wacana mundurnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dari pemilihan umum.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, jika mundur dari pencalonan itu sepenuhnya menjadi hak Prabowo Subianto.