Berita Malang Raya
Divonis 4 Tahun 8 Bulan Karena Korupsi, Yaqud Ananda Gudban Pikir-pikir. Alasannya Karena Anak Kecil
Yaqud Ananda Gudban divonis 4 tahun 8 bulan penjara karena terbukti korupsi. Dia pun menyatakan pikir-pikir. Ini alasannya
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang jadi terdakwa kasus korupsi kembali menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, Rabu (19/12/2018).
Sidang ini dibagi dalam tiga sesi dengan masing-masing sesi diikuti enam terdakwa.
Di berita sebelumnya, enam terdakwa dijatuhi hukuman yang bervariasi namun semuanya lebih dari 4 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. Enam terdakwa itu adalah Sulik Sulistyowati (4 tahun delapan bulan), Abdul Hakim (4 tahun 2 bulan), Bambang Sumarto (4 tahun 8 bulan), Imam Fauzi (4 tahun 1 bulan), Syaiful Rusdi (4 tahun 1 bulan), dan Tri Wahyudiani (4 tahun 2 bulan).
Sementara di sesi kedua, enam terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan adalah Abdul Rachman, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, dan Yaqud Ananda Gudban.
Seperti sidang sesi pertama, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana juga menyatakan para terdakwa ini terbukti bersalah.
"Menimbang bahwa, para terdakwa telah menerima upah dari negara dan juga menerima uang gratifikasi dalam rapat pembahasan APBD-P, perbuatan para terdakwa menerima uang gratifikasi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR," kata Cokorda saat sidang, Rabu (19/12/2018).
• Sidang Kasus Korupsi 18 Anggota DPRD Kota Malang, Enam Terdakwa Divonis Lebih Dari 4 Tahun Penjara
Hakim menambahkan, perbuatan para terdakwa jelas-jelas melanggar pasal pasal 12 huruf a dan pasal 12 B tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa, Abdul Rachman, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, dan Yaqud Ananda Gudban telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi," beber Cokorda Gede Arthana.
Enam terdakwa pada sesi kedua itu dijatuhi hukuman pidana dan denda yang berbeda oleh hakim.
Untuk terdakwa Rahayu, hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan serta mengganti uang Rp 152.5 juta ke kas negara Kota Malang dengan batasan waktu selama saru bulan subsider 3 bulan.
Kedua, Yaqud Ananda dipidana penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 150 juta dan diberi waktu satu bulan subsider tiga bulan.
Ketiga, Heri subiantoro divonis empat tahun satu bulan serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp 150 juta ke kas Kota Malang subsider tiga bulan.
Yang keempat, Sukarno, diputus empat tahun satu bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan, beserta uang pengganti Rp 150 subsider tiga bulan.
Kelima adalah Heri Pudji yang divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan