Berita Surabaya
Ini 7 Artis Endorse Kosmetik Ilegal yang Akan Dipanggil Polda Jatim, Ada Pedangdut dan DJ Tenar
Polda Jatim berencana memanggil tujuh selebritis sebagai saksi secara berkala untuk diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah mempersiapkan agenda akan memanggil tujuh artis yang menjadi figure endorse kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
Pemanggilan sejumlah artis papan atas itu untuk keperluan memenuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidikan kasus perkara yang ditangani perlu pembuktian.
Penyidikan itu berawal dari banyaknya peminat (konsumen) yang membeli produk kosmetik oplosan ini.
“Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal,” ucapnya di Mapolda Jatim, kamis (6/12/2018).
• Roger Danuarta Ungkap Reaksi Mendiang Ibunya saat Tahu Dia Sudah Mualaf, Begini Pesannya!
• Inikah Lelaki Beruntung yang Menjadi Kekasih Aura Kasih? Seorang Bule & Berfoto Mesra Seperti ini
• Jarang Terekspos, Inilah Potret Rumah Emil Dardak dan Arumi Bachsin di Trenggalek, Sederhana & Asri
• 5 Kehebatan Raider Kostrad, Pasukan yang Memburu Egianus Kogoya Pimpinan KKSB yang Bantai 31 Pekerja

Barung mengatakan pihaknya telah berencana memanggil tujuh selebritis sebagai saksi secara berkala untuk diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.
Pemanggilan tujuh artis itu mulai dari pedangdut NK dan VV.
Artis endorse lainnya adalah NR, OR, MP, DK dan B yang merupakan DJ tersohor.
“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu illegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara ilegal.
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.
Saat ini, pihak Kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengenai pembuatan dan peredaran kosmetik oplosan tersebut.
• Ruben Onsu Berangkatkan Umroh Driver Ojol & Penjual Spare Part Motor, Tya Ariestya Beri Pujian
• Jet Tempur F-18 & Pesawat C-130 Amerika Serikat Gagal Saat Mengisi Bahan Bakar, 6 Marinir Menghilang
• Buruan, Mulai Besok Bisa Hunting Tiket Konser Blackpink di Indonesia!
• Playboy Kampus Surabaya Suruh Mantan Pacarnya Pose Tanpa Busana, Alasannya Menjijikkan