Berita Entertainment

Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, 'Ini Tuntutan Balas Dendam Agar Sama," Katanya

Ahmad Dhani akhirnya dituntut lebih berat dibandingkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Editor: Musahadah
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (19/11/2018). 

SURYA.CO.ID - Ahmad Dhani akhirnya dituntut lebih berat dibandingkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan ujaran kebencian. 

Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Sementara Ahok yang saat itu menjadi terdakwa perkara penistaan agama dituntut hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok akhirnya divonis lebih berat dari tuntutan, yakni 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

Tuntutan yang lebih berat dari Ahok ini membuat Ahmad Dhani kecewa. 

"Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan (menjatuhkan vonis penjara kepada) Ahok dua tahun. ini kayaknya mungkin ke balik ini," kata Dhani seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Ahmad Dhani

Reaksi Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, Aksinya Dianggap Meresahkan Masyarakat

"Sekarang tuntutan dua tahun untuk Ahmad Dhani. Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok," sambung Dhani.

Dhani menganggap Jaksa bingung dengan tuntutan jaksa

"Jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, enggak ada," kata dia.

Penerbangan Via Vallen ke Surabaya Tertunda Gara-gara Mesin Pesawat, Malah Bilang Alhamdulillah

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menilai jaksa tampak ragu-ragu dalam membuat tuntutannya.

"Enggak berani masuk terlalu dalam, harusnya dipertegas dong," kata Hendarsam.

Alasan Polisi Bebaskan Ahmad Dhani dari Kasus Dugaan Penipuan Uang Rp 200 Juta

Penerbangan Via Vallen ke Surabaya Tertunda Gara-gara Mesin Pesawat, Malah Bilang Alhamdulillah

Resahkan Masyarakat

Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.

"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved