Berita Entertainment
Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, 'Ini Tuntutan Balas Dendam Agar Sama," Katanya
Ahmad Dhani akhirnya dituntut lebih berat dibandingkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
SURYA.CO.ID - Ahmad Dhani akhirnya dituntut lebih berat dibandingkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Sementara Ahok yang saat itu menjadi terdakwa perkara penistaan agama dituntut hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok akhirnya divonis lebih berat dari tuntutan, yakni 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
Tuntutan yang lebih berat dari Ahok ini membuat Ahmad Dhani kecewa.
"Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan (menjatuhkan vonis penjara kepada) Ahok dua tahun. ini kayaknya mungkin ke balik ini," kata Dhani seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
• Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Ahmad Dhani
• Reaksi Ahmad Dhani Dituntut Lebih Berat dari Ahok, Aksinya Dianggap Meresahkan Masyarakat
"Sekarang tuntutan dua tahun untuk Ahmad Dhani. Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok," sambung Dhani.
Dhani menganggap Jaksa bingung dengan tuntutan jaksa
"Jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, enggak ada," kata dia.
• Penerbangan Via Vallen ke Surabaya Tertunda Gara-gara Mesin Pesawat, Malah Bilang Alhamdulillah
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menilai jaksa tampak ragu-ragu dalam membuat tuntutannya.
"Enggak berani masuk terlalu dalam, harusnya dipertegas dong," kata Hendarsam.
• Alasan Polisi Bebaskan Ahmad Dhani dari Kasus Dugaan Penipuan Uang Rp 200 Juta
• Penerbangan Via Vallen ke Surabaya Tertunda Gara-gara Mesin Pesawat, Malah Bilang Alhamdulillah
Resahkan Masyarakat
Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.