CPNS 2018

Syarat Peserta Bisa Ikut SKB CPNS 2018 kendati Nilainya Tak Memenuhi Passing Grade

Kemenpan umumkan syarat dan ketentuan peserta bisa ikut SKB CPNS 2018 kendati nilainya tak memenuhi passing grade.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). 

SURYA.CO.ID -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memutuskan aturan baru guna mengantisipasi kekosongan formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Langkah itu ditempuh berkaitan dengan minimnya peserta seleksi kompetensi dasar yang memenuhi passing grade.

Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS hingga tanggal 12 November lalu, hanya 128.236 peserta yang memenuhi passing grade.

Apabila dipersentasekan, jumlah tersebut kurang dari 10 persen dari 1.724.990 peserta yang mengikuti SKD.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem ranking.

Kepastian sistem ranking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin. 

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved