Pilpres 2019

Aksi 'Satu Jari' Luhut dan Sri Mulyani di Acara IMF Tak Ada Unsur Kampanye Terselubung

Usai memeriksa Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Bawaslu tak menemukan unsur kampanye terselubung.

Editor: Iksan Fauzi
kompas TV
Pose satu jari dan dua jari tersebut dilakukan para petinggi seperti Mento Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Pelaksana IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam penutupan International Monetary Fund (IMF)-World Bank pada Minggu (14/10/2018) 

SURYA.co.id | JAKARTA - Usai memeriksa Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Bawaslu tak menemukan unsur kampanye terselubung.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu pun memutuskan tiadk menemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan mereka.

Baca: Pengamat UB, Wawan Sobari : Dulu Gus Ipul Didukung para Kiai Besar Jatim, tapi Kalah dari Khofifah

Baca: Kubu Prabowo-Sandi Sempat Dekati Yusril, tapi Akhirnya gagal. Ini Penjelasan Dahnil Anzar

Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11/2018).

Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Baca: BREAKING NEWS - Mobil Boks Terbakar di Jalan Jemursari Surabaya

Pasal tersebut berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Oleh karena itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Bawaslu telah memeriksa Luhut dan Sri Mulyani, Jumat (2/11/2018).

Keduanya dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara.

Mereka menduga, tindakan keduanya mengacungkan satu jari adalah bentuk kampanye terselubung lantaran menunjukkan citra diri Jokowi sebagai calon presiden nomor urut 01.

Pelapor menilai, tindakan Sri Mulyani dan Luhut melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan itu disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Gestur satu jari Luhut dan Sri Mulyani beredar melalui video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat, Luhut dan Sri Mulyani melakukan gestur satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).

Pada mulanya, Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari, tetapi, Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.

Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi, dan mengajak Christine Lagarde mengacungkan satu jari.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved