Berita Entertainment

Ahmad Dhani Meminta Jaksa Menuntutnya Tak Seberat Ahok, ini Alasannya

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani tinggal selangkah memasuki proses penuntutan.

Editor: Musahadah
surya/mohammad romadoni
Ahmad Dhani saat berada di Mapolda Jatim, Rabu (24/10/2018). 

SURYA.CO.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani tinggal selangkah memasuki proses penuntutan.

Ahmad Dhani meminta  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.'

Baca: Penyebab Desy Ratnasari Sampai Menangis saat Bahas Irwan Mussry Suami Maia Estianty

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca: Pria ini Ungkap Perlakuan Ashanty 7 Tahun Silam yang Membuatnya Menjadi Orang Paling Beruntung

Baca: Aurel dan Azriel Hermansyah Tulis Kata-kata Menyentuh untuk Ashanty, Krisdayanti Lakukan ini

Baca: Cerita Prajurit Kopassus Rela Minum Air Keruh Demi Hormati Warga Sudan, Begini Cara Mengakalinya

Baca: Mengintip Rumah Mewah Keluarga Halilintar, Bak Istana dengan Nuansa Putih dan Pilar Megah

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

Menurut Dhani, Ahok yang terbukti melakukan penistaan terhadap agama pun tuntutannya rendah.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.

Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit.

Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP.

Namun, Dhani membantah jika dua twit lainnya adalah ia yang menulis. Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved