Berita Entertainment

Ahmad Dhani Meminta Jaksa Menuntutnya Tak Seberat Ahok, ini Alasannya

Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani tinggal selangkah memasuki proses penuntutan.

Editor: Musahadah
surya/mohammad romadoni
Ahmad Dhani saat berada di Mapolda Jatim, Rabu (24/10/2018). 

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut. "Itu (dua-duanya) bukan saya yang buat. Saya masih bertahan menurut keterangan di BAP," kata Dhani.

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Penampilan Thalia Putri Ruben Onsu Saat Diam-diam Pakai Lipstiknya Sarwendah, Cantik Gak?, Katanya

Baca: Mayangsari Unggah Momen Khirani Trihatmodjo Saat Bernyanyi, Suara Putrinya Bikin Sang Mama Mewek

Baca: Ketika Deddy Corbuzier Ajak Sabrina Chairunnisa Makan di Warteg, Bikin Canggung Semua Pengunjung

Ahli ITE Tidak Hadir

Sebenarnya agenda sidang Dhani, Senin (5?11/2018) mendengarkan keterangan saksi ahli.

Namun karena saksi ahli tidak hadir sehingga langsung dilakukan pemriksaan terdakwa.

Sebelum sidang, Dhani mengatakan bahwa saksi ahli ITE yang ia ajukan tidak bisa hadir lantaran tidak mendapatkan izin dari tempat kerjanya di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Harusnya kami menghadirkan saksi ahli ITE dari Kominfo, tapi Kominfo tidak beri izin kepada kami. Ditanya kenapa? Kami juga bertanya-tanya kenapa saksi ahli ITE tidak hadir. Padahal saksi ini relevan dan meringankan saya," kata Dhani.

Sementara kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan sudah mengajukan izin kepada insitusi tempat saksi ahli bekerja.

Namun hingga Senin siang ini, tempat kerja saksi ahli tidak memberikan izin juga.

"Seminggu lalu sudah kami kirimkan suratnya dan sampai saat ini tidak respon. Hari ini sepertinya langsung pemeriksaan terdakwa," kata Hendarsam. 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Semula Fadli Zon akan didatangkan oleh kubu Ahmad Dhani sebagai saksi ahli. 

Menurut Dhani, Fadli Zon absen karena sedang berada di luar negeri. 

"Iya Fadli Zon hari ini masih ke luar negeri, dua minggu ini dia ke luar negeri," kata Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved