Berita lamongan

Manajemen Persela Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Saddil Ramdani

Manajemen Persela Lamongan mengajukan penangguhan penahanan terhadap pemainnya, Saddil Ramdani.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Iksan Fauzi
surya/hanif manshuri
Pemain sayap Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19) usai menjalani pemeriksaan di Polres Lamongan 

SURYA.co.id | LAMONGAN - Manajemen Persela Lamongan mengajukan penangguhan penahanan terhadap pemainnya, Saddil Ramdani.

Saddil Ramdani adalah pemain Persela sekaligus pemain Timnas U-19. 

Saat ini, Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap seorang perempuan. 

Baca: Kronologi Penganiayaan Saddil Ramdani pada Mantan Kekasih, Bermula dari iPhone 7 yang Direbut

Baca: Ada Ajakan Nikah yang Ditolak di Kasus Penganiayaan yang Menjerat Pemain Persela Saddil Ramdani

Baca: Pengakuan Blak-blakan Pemain Timnas Saddil Ramdani yang Aniaya Mantan Kekasih : Itu Spontanitas

Manajemen Persela bertindak cepat dengan cara mengajukan penangguhan penahanan terhadap Saddil Ramdani ke kepolisian setelah ditetapkan tersangka hari ini.

Hari ini juga, sang Manajer Persela, Yunan Achmadi mengajukan penangguhan penahanan.

Pengajuan penangguhan penahanan itu dibenarkan Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam seminar di Unisla Lamongan, Jumat (2/11/2018).

"Betul Manajemen Persela sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Itu informasi dari Kasat Reskrim," katanya.

Pihaknya sudah menerima pengajuan tersebut.

Hanya saja, kata Feby, penyidik masih mempelajari, apakah pengajuan tersebut akan dikabulkan atau tidak.

Ia mengungkapkan, penangguhan penahanan harus memenuhi beberapa faktor, di antaranya adalah tidak mengulangi lagi, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Selain harus ada yang bertanggungjawab atau menjamin.

"Tim penyidik akan melihat, apakah bisa dikabulkan atau tidak," katanya.

Andai kata dikabulkan penangguhannya, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Tetap kita proses sesuai aturan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved