Berita Lumajang
TKI Malaysia yang Membunuh Selingkuhan Istri di Lumajang Terancam Hukuman Mati
Saifullah, seorang TKI Malaysia asal Lumajang, terancam hukuman mati setelah menghabisi pria yang berselingkuh dengan istrinya di desa.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | LUMAJANG - M Saifullah (25), warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Sebab polisi menjerat Saiful memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Saiful dijerat pasal tersebut setelah menganiaya tetangganya, Sutir (38), hingga tewas.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Lumajang, Rabu (24/10/2018), polisi menyebut Saiful telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Bahkan untuk melakukan aksinya, Saiful membeli pistol jenis soft-gun seharga Rp 2 juta secara online. Saat melakukan aksinya pada Minggu (21/10/2018) petang lalu, Saiful melukai Sutir dengan cara menembak di dada, dan membacok Sutir memakai celurit.
Kapolres Lumajang, AKBP Rachmad Iswan Nusi mengatakan Saiful merupakan eksekutor dalam peristiwa itu.
"Pelaku adalah tetangga korban sendiri. Rumahnya hanya berjarak dua rumah dari rumah korban. Dia sebagai eksekutor atau yang melakukan tindakan itu," ujar Rachmad dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (24/10/2018).
Saiful melakukan itu, kata Rachmad, karena dendam dan marah akibat mengetahui istrinya selingkuh dengan Sutir. Saiful melihat Sutir yang sudah duda itu yang menggoda sang istri selama dirinya menjadi bekerja sebagai TKI di Malaysia.
"Motif terkait asmara," lanjut Rachmad.
Sutir tewas akibat luka bacok di tubuh dan mulutnya, serta luka tembak di dada. Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti antara lain sebilah celurit, pistol jenis soft-gun merek colt defender dengan sembilan butir peluru gotri dan tabung gas CO, serta sepeda motor. Pistol itu dibeli secara online seharga Rp 2 juta.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, penyidik menjerat Saiful memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” ujar Hasran.
Sementara itu, Saiful mengaku pasrah dengan hukuman yang mengancamnya. Ia mengakui nekat menghabisi Sutir karena dia mencintai sang istri. Dia tidak terima Sutir menyelingkuhi istrinya sementara dia bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia.
Saiful baru beberapa bulan kembali ke Lumajang setelah sebelumnya bekerja di Malaysia. Dia mencurigai hubungan sang istri dengan Sutir semenjak di Malaysia. Setelah kembali ke Lumajang, kecurigaan itu makin menguat. Apalagi sang istri mengakui telah selingkuh dengan Sutir karena diancam.
Mendengar pengakuan itu, Saiful merencanakan pembunuhan tersebut. Dia mencegat Sutir di Jalan Desa Kebonan pada Minggu (21/10/2018) petang. Ketika itu, Sutir baru pulang dari Puskesmas Klakah. Saiful menembak dan membacok Sutir kemudian meninggalkan lelaki itu bersimbah darah.
Oleh warga sekitar, Sutir sempat dilarikan ke RSUD Haryoto Lumajang dan masih hidup. Namun dia meninggal dunia dalam upaya penyelamatan oleh tim medis. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Senin (22/10/2018) sore, polisi menangkap Saiful di rumahnya.