Berita Surabaya

Mobil yang Parkir di Tempat Terlarang di Surabaya Bakal Didenda Rp 500 Ribu. Kalau Motor?

Para pemilik mobil di Surabaya yang memarkir mobilnya di tempat dilarang parkir, akan didenda Rp 500 ribu. Kalau motor berapa dendanya?

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Eben Haezer Panca
SURYAOnline/Pipit Maulidiya
(arsip) Pihak kepolisian ditemani Kepala Seksi Penertiban Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Wibowo, memberikan tilang kepada pengendara yang parkir sembarangan. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Para pelanggar parkir di Surabaya akan dikenai denda Rp 500 ribu ketika kedapatan parkir di tempat yang jelas-jelas tidak diperbolehkan menjadi tempat parkir

Sanksi tersebut bakal dimulai November 2018 setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang penyelenggaraan parkir disahkan. 

"Perwali penyelenggaraan Parkir sudah disahkan. Saat ini akan berlaku sosialisasi hingga akhir bulan ini. November Perwali resmi berlaku," terang Kabag Hukum Kota Surabaya Ira Tursilowati, Selasa (24/10/2018). 

Perwali telah diterbitkan sebagai petunjuk teknis dan penjabaran dari Perda 3/2018 tentang Perparkiran di Surabaya. Sebagaimana amanah aturan baru ini, akan berlaku tilang di tempat atau sanksi administatif bagi pelanggar parkir

Setiap kendaraan yang kedapatan parkir di areal larangan parkir akan ditindak petugas.

"Kemarin belum berani menindak hingga menilang karena belum ada Perwali. Sekarang Perwali Parkir sudah siap dijalankan," tandas Ira.

Denda Rp 500 ribu tersebut berlaku untuk mobil atau kendaraan roda empat atau lebih. Sedangkan untuk motor bakal didenda Rp 250 ribu. 

Selama ini memang belum berlaku tilang karena menunggu Perwali Perparkiran ini. Namun Dishub selama ini sudah melakukan sosialisasi Perda 3/2018. 

Menurut Ira, petugas Dishub tak perlu menunggu jajaran samping baik TNI maupun Polri untuk menindak dan menilang pelanggar parkir. Dishub Kota Surabaya bisa mandiri menilang untuk penegakan Perda.

Tidak hanya Tilang, jika mobil pelanggar parkir itu tidak ada pemiliknya langsung diderek dari lokasi pelanggaran. Mobil akan diderek paksa ke Terminal Kedungcowek. Jika tidak segera diambil akan kena denda maksimal Rp 2,5 juta.

Semua kendaraan yang melanggar parkir itu akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, dekat Suramadu. 

Baca: Dibuat Saat Tahun Politik, Kebijakan Menggratiskan Tarif Tol Suramadu Dipertanyakan Politisi PAN

Baca: Kembalinya Kejayaan Industri Kecil Menengah di Tanggulangin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved