Berita Surabaya
Keyko Dijatuhi Vonis Penjara 7 Bulan
Yunita alias Keyko, perempuan yang dijuluki Ratu Mucikari mendapat vonis tujuh bulan dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/10)
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Eben Haezer Panca
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYA.co.id | SURABAYA - Yunita alias Keyko, perempuan yang dijuluki Ratu Mucikari mendapat vonis tujuh bulan dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Mendapatkan vonis tersebut, Yunita mengaku menyesal dan meminta maaf.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, untuk para korban yang merasa dirugikan saya mohon maaf,” ucapnya.
Menanggapi itu, ketua majelis hakim, Maxi Sigarlaki menasehatinya untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kamu ajak kerjasama dengan para wanita itu karena mereka butuh kerja. Seharusnya kamu nasehati mereka dong supaya tidak lagi jadi PSK," kata hakim Maxi yang dijawab Keyko dengan anggukan.
Diketahui, Keyko terbukti menjalankan bisnis prostitusi online dengan sejumlah PSK yang menjadi anak buahnya di Jawa dan Bali.
Praktik prostitusi online ini terungkap setelah polisi dari Polda Jatim menangkap dua PSK saat melayani tamu di salah satu hotel di Ngagel, Surabaya pada Mei lalu.
Keduanya mengaku anak buah Keyko yang melayani tamu dengan tarif antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per durasi pendek. Keyko sebagai mucikari mendapatkan keuntungan 35 persen dari pembayaran tamu yang diterima para PSK-nya. Dari sini dia dianggap melanggar pasal mucikari.
Dari penangkapan dua PSK di Surabaya, polisi lalu mengembangkannya dan menemukan Keyko sebagai mucikari para PSK tersebut. Dia akhirnya ditangkap beberapa saat kemudian di Denpasar, Bali.
Baca: Mobil yang Parkir di Tempat Terlarang di Surabaya Bakal Didenda Rp 500 Ribu. Kalau Motor?
Baca: Ini Alasan Ahmad Dhani Mangkir dari Panggilan Polda Jatim Kasus Penipuan Investasi
Ket. Foto : Ratu Prostitusi, Yunita alias Keyko saat menjalani sidang di Ruang Sari 2, PN Surabaya, Selasa, (23/10/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/keyko-divonis-7-bulan-penjara_20181023_191507.jpg)