Berita Malang
KPK Periksa Willem Petrus Salamena sebagai Saksi Suap dan Gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna
KPK memeriksa 8 saksi di Aula Bhayangkari Mapolres Malang, Sabtu (13/10/2018). Salah satunya Kepala BPKAD Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena.
Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | KEPANJEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan lanjutan pemeriksaan kepada para saksi.
Kali ini KPK memeriksa delapan saksi di Aula Bhayangkari Mapolres Malang, Sabtu (13/10/2018). Dari delapan orang tersebut salah satu diantaranya adalah kepala BPKAD Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena.
Willem Petrus Salamena bersama tujuh saksi lain diperiksa atas kasus yang sama yakni dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang, Rendra Kresna.
Selain Rendra Kresna, kasus tersebut juga menyerat dua nama lain dari pihak swasta yakni Ali Murtopo dan Eryk Armando Tala sebagai tersangka.
Willem Petrus Salamena tiba di Aula Bhayangkari Polres Malang sekitar pukul 10.05 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.
Seusai keluar dari ruang pemeriksaan, Willem Petrus Salamena menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik.
Namun, ia menjelaskan bahwa fokus utama dari pertanyaan penyidik KPK adalah terkait DAK Pendidikan tahun 2011.
Ia menyebut ada cukup banyak pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Bahkan total ada 8 lembar kertas berisi pertanyaaan yang diajukan kepadanya.
"Beberapa pertanyaan yang diajukan diantaranya mengenai tupoksi kami sebagai kepala BPKAD. Termasuk juga pertanyaan yang mengarah kepada ranah pemeriksaan pak Rendra dan terkait Eryk Armando Tala serta Ali Murtopo," katanya, Sabtu (13/10/2018).
Lebih lanjut, Willem mengatakan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tak mengenal Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla.
Ia menyebut pada saat itu hanya memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait DAK 2011.
Sehingga dirinya tak mengetahui dan mengenal dua nama tersebut.
"Pada saat itu kami sudah mencairkan dana untuk 12 SKPD pada tahun 2011 lalu sebanyak 12 lembar. Jika memang secara administrasi berita acaranya lengkap, maka kami cairkan untuk uang tersebut. Sebab, menurut pasal 215 Permendagri tahun 2013, kami tidak punya kewenangan untuk mengawasi di lapangan," imbuhnya.
Sementara itu, Willem tak kenal dengan Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla lantaran memang tak pernah berurusan langsung dengan keduanya.