Kilas Balik
Benarkah Soeharto Melakukan 'Kudeta Bertahap' Saat G30S PKI? Inilah Penjelasan Versi Sukmawati
Putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri mengungkapkan bahwa Soeharto telah melakukan 'kudeta bertahap' melalui peristiwa G30S PKI
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri mengungkapkan bahwa Soeharto telah melakukan 'kudeta bertahap' melalui peristiwa G30S PKI.
Sukmawati Soekarnoputri berani berpendapat demikian karena dia setuju dengan pemikiran dari Dr Subandrio, mantan Waperdam I dan Kabinet Dwikora era pemerintah Presiden Soekarno.
Seperti dikutip dari buku 'Creeping Coup d'Etat Mayjen Suharto' yang ditulis oleh Sukmawati Soekarnoputri
"Subandrio menyebut tragedi tahun 1965 itu dengan istilah 'Creeping Coup d'Etat ' atau kudeta merangkak atau bertahap," tulis Sukmawati Soekarnoputri
Kudeta bertahap yang dilakukan Mayjen Soeharto dan kawan-kawannya dilalui dengan empat tahap.
Baca: Potret Kecantikan Meriam Bellina di Usia 53 Tahun Bikin Kagum, Sempat Dikira Pacar Sang Putra
Baca: Cara Mendapat Ribuan Kontak WhatsApp (WA) dengan Cepat & Mudah, Bisa untuk Teman Chatting Baru
Tahap I: 1 Oktober 1965
Terjadinya suatu aksi penculikan dan pembunuhan beberapa Jenderal TNI AD oleh kelompok G30S yang dipimpin oleh Letkol Untung dengan pasukan AD (berseragam Cakrabirawa/pasukan pengawal presiden).
Pada hari itu juga melalui kantor penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI), Letkol Untung mengumumkan tentang dibentuknya Dewan Revolusi dan juga tentang Kabinet Dwikora demisioner.
Demisioner adalah sebuah keadaan dimana seseorang tidak memiliki kekuasaan lagi
Padahal hanya presidenlah yang berwenang mendemisioner kabinetnya.
Baca: Berjalan Kaki Bisa Turunkan Risiko Stroke pada Orang Tua Umur 70 Tahunan, Simak Penjelasannya!
Baca: Tak Hanya Ridwan Kamil, Persib Bandung juga Berikan Ucapan & Harapan Atas Tewasnya Suporter Persija
Tahap II : 12 Maret 1966
Letjen Soeharto sebagai pengemban Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret, membubarkan PKI.
Padahal Presiden dan pimpinan parpol lah yang berwenang membubarkan partai politik.
Tahap III: 18 Maret 1966
Letjen Soeharto memerintahkan penangkapan 16 Menteri Kabinet Dwikora, yang merupakan kelanjutan aksi mendemisionerkan kabinet.