Berita Malang Raya
PDIP Perketat Pengawasan Terhadap 9 Pengganti Anggota DPRD Kota Malang yang Ditahan KPK
PDIP telah memilih 9 nama pengganti anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PDIP yang turut ditahan KPK. Pengawasan 24 jam akan dilakuan.
Penulis: Alfi Syahri Ramadan | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | MALANG - DPD PDI-P Jatim akan memberlakukan aturan tegas kepada 9 nama PAW pengganti anggota DPRD Kota Malang.
Hal itu dinyatakan Sekretaris DPD PDI-P, Sri Untari saat mengumumkan 9 nama pengganti dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 9 anggota DPRD Kota Malang dari fraksi PDIP.
Ia mengatakan bahwa sesuai instruksi dari DPP PDI-P, harus ada pengawasan ketat terhadap kinerja 9 nama PAW tersebut setelah nantinya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Malang. Hal itu untuk menghindari kasus yang menyangkut 9 kader PDI-P terdahulu terulang kembali.
"Kami akan awasi penuh untuk kader-kader baru ini selama 24 jam. Kami juga akan memerintahkan kepada ketua DPC, sekertaris DPC serta badan kehormatan partai untuk melakukan pengawasan penuh secara bergantian. Apabila perlu badan kehormatan partai akan ngantor di ruangan fraksi," ucap Sri Untari, Rabu (5/9/2018).
Baca: DPRD Kota Malang Bedol Desa Ditahan KPK, KPU Baru Terima Satu Berkas PAW
Sri Untari mengatakan bahwa instruksi tersebut mulai berlaku setelah pelantikan 9 PAW tersebut menjadi anggota DPRD Kota Malang.
Ini merupakan upaya dari DPP maupun DPD PDI-P untuk menjaga agar kader PDI-P yang berada di dewan bisa menjalankan tugasnya dengan benar.
Pasalnya, ia menyebut bahwa apa yang terjadi di dewan Kota Malang merupakan sebuah kecolongan bagi PDI-P. Untuk itu, pengawasan ketat akan terus dilakukan akan situasi serupa tak terulang kembali.
"Kami meminta maaf atas apa yang sudah dilakukan oleh kader kami kepada masyarakat kota Malang sebelumnya. Kami akan tetap bergerak di dalam jalur kerakyatan dan akan mengawasi penuh untuk 9 nama PAW ini agar tak melakukan kesalahan yang sama," tutupnya.