Berita Surabaya
Gaji ke-13 PNS Surabaya Kemungkinan akan Dicairkan Bulan Depan
Pihaknya tetap tak mau gegabah dengan pencairan gaji ke-13. Sebab bisa berkonsekuensi hukum.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Jika daerah lain sudah mencairkan gaji ke-13 mereka pada Juli kemarin, Kota Surabaya hingga saat ini belum mencairkannya. Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Komisi A memanggil Tim Anggaran Kota Surabaya, Rabu (29/8/2018).
Mereka dimintai keterangan seputar belum dicairkannya gaji bonus untuk kebutuhan tahun ajaran baru sekolah itu. Padahal kekuatan APBD kota ini Rp 8 triliun.
"Hanya Surabaya yang tidak mencairkan gaji ke-13 sampai sekarang. Kenapa ini bisa terjadi," kata Ketua Komisi A Herlina Sunjoyo Njoto.
Dalam pertemuan di Komisi A itu hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono, Kepala Bappeko Ery Cahyadi, Kepala Dindik Ihsan, Kepala BKD Mia Santi Dewi, dan pejabat lainnya.
"Kasihan lah PNS pegawai rendahan. Mereka berharap bisa untuk biaya sekolahkan anak. Cairkan karena ini instruksi menteri. Jangan takut salah. Semua daerah mencairkan gaji ke-13. Hanya Surabaya yang tidak. Pasti seluruh Indonesia ini masuk penjara kalau A salah," desak Ketua DPRD Armuji.
Kepala BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono, berdalih bahwa pihaknya perlu konsultasi ke pusat. Sebab sesuai amanah PP 18/2018 tentang pencairan gaji ke-13 dibayarkan lengkap dengan tunjangan kinerja, bukan gaji pokok saja.
Pihaknya tetap tak mau gegabah dengan pencairan gaji ke-13. Sebab bisa berkonsekuensi hukum. Sebab sesuai PP, Gaji Bonus ini harusnya lengkap dengan komponen tunjangan. Daerah lain pencairanya ada yang pokok saja.
"Kalau memang dikehendaki dicairkan, kami akan bawa ke rapat pimpinan tim anggaran. Tapi ketua Tim Anggaran Pak Sekda baru 5 September pulang haji. Setelahnya akan bisa dicairkan," kata Yusron.