Berita Surabaya
Sidang Kasus Sipoa Grup, Hakim Geram saat Saksi Aris Berbelit-belit Ditanya soal ini
Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat geram pada kasus penipuan pembelian apartemen Sipoa Group.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat geram pada kasus penipuan pembelian apartemen Sipoa Group. Hal itu setelah Direktur PT Bumi Samudra Jedine (BSJ) sekaligus Direktur Perencanaan PT Sipoa, Aris Bhirawa,a menjadi saksi kasus tersebut.
Aris dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (28/8/2018), berupaya ‘melindungi’ dua terdakwa, Budi Santosa dan Klemens Sukarno Candra dengan lebih banyak menjawab tak tahu terkait peran dan tanggungjawab terdakwa.
Dalam persidangan di PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan itu, Aris dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini, meski dia juga tersangka pada kasus serupa yang saat ini masih disidik Polda Jatim.
Dihadirkan sebagai saksi kunci, Aris Bhirawa dicecar pertanyaan oleh JPU Rachmad Hary Basuki mengenai peran dan tanggungjawab Budi dan Klemen terkait kasus ini. Jawaban Aris selalu berbelit atau menjawab tak tahu ketika JPU menanyakan jabatan kedua terdakwa itu. “Mohon untuk jujur, karena ini ada implikasi hukum untuk saudara,” tegas JPU Rachmad pada Aris Bhirawa, Selasa (28/8).
Setengah berputar-putar, Aris lalu menjawab bahwa jabatan Budi Santoso di PT Sipoa adalah konseptor, dan Klemen menjadi Direktur Operasional.
Sedangkan Aris, mengaku sebagai Direktur Perencanaan dengan gaji Rp 20 juta per bulan. Namun yang dirasa aneh oleh majelis hakim dan JPU, ternyata tak ada SK pengangkatan Aris sebagai Direktur Perencanaan. “Saya tak ada SK-nya,” katanya.
Jawaban Aris kembali berbelit ketika ditanya peran dan tanggungjawab kedua terdakwa, terhadap uang konsumen yang tak berimbas pada pembangunan apartemen Royal Afatar World.
Begitu juga ketika JPU bertanya, siapa bertanggungjawab atas sertifikat lahan milik PT BSJ yang sempat dibawa ke notaris di Jakarta untuk mencari investor apartemen itu. Aris mengakui jika dirinya yang membawa semua sertifikat itu.
“Tapi ini atas persetujuan terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno,” akunya.
Sedangkan JPU Djuariah mengatakan jika Aris Bhirawa telah membawa semua sertifikat ke notaris di Jakarta untuk dicarikan investor. Tetapi pada akhirnya saksi mengurai jika yang bertanggung jawab atas sertifikat itu yakni dua terdakwa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno.
"Saksi mengatakan yang paling bertanggung jawab atas sertifikat itu, dua terdakwa ini," kata JPU Djuariah saat dikonfirmasi setelah persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Desima Waruwu membenarkan atas sikap saksi yang menyatakan banyak tak tahu. Itu karena saat itu Aris Bhirawa adalah perancang di PT BSJ dalam pengerjaan pembangunan apartemen.
“Jabatan saksi sebatas perancangan atau design di Bumi Samudra Jedine. Seorang design, kerjanya bukan struktur yang sangat signifikan dalam perusahaan itu,” katanya.
Desima menambahkan, terkait sertifikat yang dipertanyakan oleh jaksa, sebenarnya tak ada masalah. Apa yang dilakukan pengembang itu untuk memenuhi permintaan serta kebutuhan customernya.
"Sebenarnya tak ada masalah dan wajar - wajar saja,” pungkasnya.