Berita Surabaya

Terbukti Sebarkan Kebencian, M Faisal Divonis 7 Bulan, Meski Bukan Pemilik Akun harus Tanggung Jawab

Seorang anggota ormas, M Faisal Arifin alias Itong tetap bersikap tegar ketika dibacakan putusan terkait dugaan penyebaran informasi kebencian.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
surya/sudharma adi
M Faisal berkonsutasi dengan penasihat hukumnya, Kamis (19/7/2018). 

Tanpa klarifikasi kebenaran posting itu, dia menyalin dan share ulang melalui fb miliknya dan ke grup WA. Karena menyebarkan postingan itu, maka terdakwa lalu ditangkap polisi. 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved