Indonesia Terpilih Menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, Berikut Tugas & Wewenangnya!
Indonesia memiliki hak untuk dapat menentukan prioritas, pendekatan, serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan
SURYA.co.id - Indonesia terpilih menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB periode 2019-2020, pada Jumat pagi waktu setempat (8/6/2018).
Untuk menduduki kursi anggota tidak tetap DK PBB tersebut, Indonesia harus mendapatkan dukungan dari setidaknya 2/3 anggota PBB.
Baca: Rusia Kembangkan Rudal Balistik Hipersonik Sarmat dan Avangard, Begini Kemampuan & Simulasinya!
Baca: Abaikan Respon Negatif NATO, Inilah Kehebatan S-400 Rusia yang Bikin Turki Tertarik Memilikinya!
Baca: AS Ancam India & Turki Agar Tak Beli Sistem Pertahanan S-400 Rusia, Amerika Serikat Mulai Khawatir?
Baca: Kisah Perjalanan Tupolev Tu-16 Badger TNI AU Hingga Akhir Hayatnya, Pensiun Gara-gara Urusan Politik
Dilansir dari Tribunnews, Indonesia unggul atas Maladewa dalam voting yang dilakukan dalam Majelis Umum PBB di New York, AS.
Pemungutan suara dilakukan oleh 190 negara anggota Majelis Umum PBB dari total 193 negara anggota.
Tiga negara anggota diketahui tak mengikuti pemungutan suara.
Indonesia berhasil mengumpulkan 98 suara dibandingkan dengan saingannya Maladewa yang hanya mengumpulkan 46 suara, dengan total suara sebanyak 44.
Indonesia akan menjalankan tugasnya sebagai anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB per 1 Januari 2019, bersama negara dari grup lain, seperti Jerman (184) dan Belgia (181) dari Grup Eropa Barat dan Negara Lain; Afrika Selatan (183) dari Grup Afrika; serta Republik Dominika (184) dari Grup Amerika Latin dan Karibia.
Indonesia juga pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Simak video selengkapnya:
Baca: Dari Sembilan Istrinya, Ternyata Wanita Inilah yang Menemani Presiden Soekarno Sampai Ajal Menjemput
Baca: Terungkap Rahasia Dari Naoko Nemoto, Istri Presiden Soekarno yang Masih Awet Muda di Usia 70 Tahun
Dewan Keamanan (DK) sendiri adalah salah satu organisasi utama PBB yang menonjol karena tugasnya untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
DK terdiri dari anggota TETAP dan anggota TIDAK TETAP, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
Dikutip dari Intisarionline, anggota tetap (AS, Inggris, Prancis, China, Rusia) memiliki semacam hak istimewa yang disebut dengan Hak Veto.
Mengutip Pan Mohamad Faiz dalam Hak veto, Dewan Keamanan dan Indonesia, penggunaan sistem veto memang dipergunakan sejak awal pembentukan untuk melindungi kepentingan para pendiri PBB.
Terlepas dari itu, dengan menjadi anggota tidak tetap DK, Indonesia memiliki hak untuk dapat menentukan prioritas, pendekatan, serta upaya reformasi kerja Dewan Keamanan, termasuk:
1. Menyelidiki situasi apa pun yang mengancam perdamaian internasional.
2. Ikut merekomendasikan prosedur untuk penyelesaian sengketa secara damai