THR Karyawan Swasta, Ini 8 Aturannya mulai Waktu Bayar, Rumus hingga Sanksi Perusahaan Nakal

Sebentar lagi lebaran, semua pegawai baik pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan swasta berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Editor: Tri Mulyono
Serambi Indonesia
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 
Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved