THR Karyawan Swasta, Ini 8 Aturannya mulai Waktu Bayar, Rumus hingga Sanksi Perusahaan Nakal
Sebentar lagi lebaran, semua pegawai baik pegawai negeri sipil (PNS) atau karyawan swasta berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Editor:
Tri Mulyono
Berita Terkait